BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (pemkot Serang) tegas melarang masyarakat untuk memberi uang atau barang kepada gelandangan pengemis (Gepeng) dan anak jalanan (Anjal) di jalan.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat).
Dalam perda tersebut, ada sanksi bagi warga pemberi uang kepada pengemis. Sanksinya pun tidak main-main yakni pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, realitanya Perda tersebut belum berjalan efektif. Anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) masih marak di Kota Serang.
BACA JUGA : Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan Hingga 2,7M
Biasanya mereka beroperasi di setiap pertigaan atau perempatan lampu merah di Kota Serang.
Modus mengemis yang dilakukan oleh mereka bervariasi, ada yang berkostum ala badut, ada yang jadi manusia silver, ada yang manusia kemoceng, ada yang manusia gerobak, ada yang manusia karung, dan ada pula yang sambil mengamen.
Fenomena ini merupakan dilema sosial yang umum terjadi di berbagai kota di Indonesia, khususnya di ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang.
Pengamat Sosiolog Untirta Banten Suwaib Amiruddin mengatakan, maraknya Anjal dan Gepeng di setiap persimpangan jalan lampu merah itu tak lepas dari campur tangan masyarakat, dan ada kelompok yang diduga memelihara mereka.
BACA JUGA : Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari KLH
“Memang fenomena ini merupakan satu yang selama ini dibiarkan berkembang. Dibiarkan ada dan berkembang.
Siapa yang membiarkan ini ya tentunya ada kelompok-kelompok yang dianggap membina mereka,” ujar Suwaib kepada Banten Raya, Senin (13 April 2026).
Suwaib mengatakan, gepeng dan anjal salah satu penyakit sosial yang mengganggu stabilitas kenyamanan masyarakat Kota Serang terutama bagi warga yang berkendaraan roda dua maupun roda empat.
Diketahui, Pemkot Serang sendiri sudah membuat Perda nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) salah satu sasarannya adalah gepeng dan anjal. Namun perda ini belum berjalan efektif.
BACA JUGA : Mantan Gubernur Sebut MBG Sarat Korupsi
“Nah memang pemerintah sudah membuat Perda, tapi Perda ini tidak ada semacam ganjaran atau sanksi yang memberatkan bagi mereka,” ucap dia.
Menurut dia, Pemkot Serang harusnya memasukkan satu pasal di dalam perda tersebut yang menjelaskan bahwa barang siapa yang memberikan uang atau pun kepada Gepeng dan Anjal diberikan ganjaran atau sanksi kepada orang-orang yang ikut menyuburkan atau menumbuhkan mereka.
“Misalnya orang yang memberi pengemis ditilang, maka itu akan memberikan efek jera kepada kita semua pengguna jalan.
Tidak usah sanksi pidananya tapi ditilang aja dulu, karena masuknya pelanggaran lalu lintas. Saya kira akan jauh lebih tertib lagi ketika dia tahu oh ternyata ada sanksinya jadi jangan dikasih,” jelasnya.
BACA JUGA : Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari KLH
Di sisi lain, kata Suwaib, pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil juga harusnya diberikan peringatan agar tidak memberikan uang atau barang kepada Anjal dan Gepeng,
karena bagaimana pun mereka selalu tumbuh karena merasa ada penghasilan dari pengendara, pengemudi maupun dari orang yang di sekitar mereka di mana mereka beraktivitas.
“Saya menganggap bahwa masyarakat juga ikut menumbuhkan mereka juga karena ada penghasilan.
Makanya mereka turun ke jalan, lalu ketemu orang yang dermawan dalam tanda petik ya, lalu mendapatkan uang dari para dermawan itu,” terang Suwaib.
BACA JUGA : Mantan Gubernur Sebut MBG Sarat Korupsi
Ia mengusulkan agar Pemkot Serang gencar melakukan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat. Sosialisasi itu bisa dilakukan melalui media sosial (medsos), media elektronik dan media cetak.
“Iya kalau bisa pemerintah memasang spanduk atau informasi di setiap jalan supaya orang membaca.
Atau di medsos maupun di radio misalnya mensosialisasikan, karena Perda itu tidak berjalan dengan baik tanpa diketahui oleh orang lain,” kata dia.
“Kita bisa mengetahui kalau melalui sosialisasi. Kalau bisa sekali-kali pemerintah Kota Serang membagikan stiker atau semacam pamflet kepada masyarakat pengguna jalan dalam rangka untuk menyosialisasikan bahwa Perda kita di tahun 2010 sudah tetapi belum tegak,” tambahnya.
BACA JUGA : 21 Petani Muda Berangkat Magang ke Jepang
Ketua RW 09 Permata Banjar Asri Abdul Jalla Suhaemi mengatakan, pihaknya sudah tahu di Kota Serang ada larangan memberi kepada pengemis. “Sudah tau tapi secara detailnya belum baca isi Perda tersebut,” ujar Jalla.
Ia mengaku sangat mendukung adanya larangan memberi kepada pengemis, karena kurang mengedukasi terhadap pengemis.
“Sangat setuju, karena untuk mengedukasi pengemis agar tidak selalu menjadi peminta-minta.
Apalagi kalau mengemisnya di persimpangan jalan kan membahayakan dirinya, terus menganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat umum,” ucap dia.
BACA JUGA : Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lebak Harus Transparan
Jalla juga menyayangkan mengemis dijadikan sebagai profesi tetap yang seolah-olah tidak ada profesi lainnya.
“Jangan pula pengemis menjadi sebuah profesi kerja yang seolah-olah tidak mampu, namun sesungguhnya dia punya segala dari hasil mengemis,” katanya.
Ia juga menyarankan kepada dermawan jika ingin berbagi dengan kaum dhuafa bisa melalui lembaga yang resmi.
“Selain itu juga bagi para dermawan akan lebih terhormat jika mau memberikan shodaqoh atau infak melalui lembaga atau jalur yang legal atau resmi,” jelas Jalla.
BACA JUGA : Kejar Target Rp10 Triliun, Pemprov Cari Sumber PAD Lain
Jalla mengaku pihaknya akan taat dan patuh kepada pemerintah bila ada larangan untuk tidak memberi kepada pengemis.
“Kita harus samina waatona terhadap Ulil Amri (pemerintah) yang sudah mengeluarkan peraturan yang tentu saja sudah melalui kajian mendalam untuk kemaslahatan bersama,” tutur dia.
Ia pun mendorong kepada pemerintah daerah untuk lebih masif lagi mensosialisasikan Perda larangan memberi kepada pengemis, sehingga seluruh kalangan masyarakat termasuk anjal, gelandangan dan pengemis teredukasi.
“Saran saya kepada pihak pemerintah agar peraturan daerah ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat luas, agar semua tau bahkan termasuk kepada para pengemisnya juga.
BACA JUGA : Mantan Gubernur Sebut MBG Sarat Korupsi
Intinya semua perlu edukasi untuk penyadaran diri baik para pengemisnya maupun masyarakatnya juga,” tandasnya.
Serupa dikatakan warga Kota Serang lainnya, Suherman. Ia juga mengaku sudah tahu adanya aturan melarang memberi uang atau barang kepada pengemis.
Karena itu, Suherman mendorong Pemkot Serang menegakkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat itu agar Anjal dan Gepeng di Kota Serang terus berkurang.
“Sudah tahu. Saya setuju sekali supaya mendidik agar mereka tidak menjadikan mengemis menjadi pekerjaan,” ujar Suherman.
BACA JUGA : Ahmad Nuri, Tidak Siap Untuk Diam
Ia mengaku tidak akan pernah lagi memberi uang maupun barang kepada pengemis khususnya yang berada di jalanan, karena selain tidak mendidik juga membahayakan keselamatan mereka.
“Iya nggak lah. Karena selain ada peraturan atau undang-undang mengemis di perempatan jalan sangat mengganggu lalu lintas dan membahayakan bagi mereka,” jelas dia.
Suherman juga meminta Pemkot Serang berani bertindak tegas terhadap pelanggar, dalam rangka menegakkan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat, baik bagi si pemberi maupun bagi si penerima dalam hal ini pengemis harus ditindak.
“Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan undang-undang jangan hanya dijadikan selogan saja.
BACA JUGA : Kejar Target Rp10 Triliun, Pemprov Cari Sumber PAD Lain
Dan pemerintah harus pro aktif dalam mendidik para pengangguran, dan menyalurkan ke dalam dunia kerja yang lebih baik,” tegasnya.
Pada kesempatan lain, Walikota Serang Budi Rustandi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis atau anak jalanan di jalan raya, karena cara tersebut tidak menyelesaikan masalah dan justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Memberi mungkin terlihat membantu, tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Justru membuat mereka terus berada di jalan dan bisa membahayakan,” ujar Budi, kepada Banten Raya.
Ia juga menyarankan masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi atau kepada warga yang membutuhkan di lingkungan sekitar agar lebih tepat sasaran. “Kalau ingin bersedekah, salurkan lewat lembaga resmi. Itu lebih terarah dan berdampak,” katanya. (harir)





