BANTENRAYA.CO.ID – Rencana Pemprov Banten menagih pajak door to door ke rumah warga menuai reaksi masyarakat.
Tak sedikit masyarakat yang tidak sepakat rencana itu. Warga mengatakan, penagihan pajak ke rumah-rumah warga seperti sedang ditagih utang.
Fahri Afrizal, warga Cileles, Kabupaten Lebak mengaku sudah mendengar rencana tersebut.
Fahri mengaku mendukung rencana ini. Selain sebagai sumber pendapatan daerah, kebijakan itu juga merupakan penegakan keadilan bagi seluruh masyarakat Banten.
BACA JUGA : Banten Darurat Sampah Perkotaan
“Kita sama-sama punya kendaraan dan lewat di jalan yang sama. Masa saya bayar, tapi yang lainnya enggak, agak kurang adil aja sih,” kata Fahri.
Meski demikian, Fahri menekankan pentingnya pendekatan persuasif dari para pegawai yang nantinya berkeliling dari rumah ke rumah yang disinyalir belum membayar pajak.
Selain itu, ia merekomendasikan agar para pegawai yang datang tidak terlalu mencolok.
“Kalau misal tetangga tahu mereka yang datang itu penagih pajak, ya kayak kasian aja sih ke pemilik kendaraannya.
BACA JUGA : Tiga Oknum Polisi Diperiksa Propam
Kesannya seperti ditagih utang gitu,” ujar Fahri, seraya mengaku lebih sepakat apabila Pemprov Banten menjalankan program yang sebelumnya pernah dilakukan, yaitu pemutihan denda pajak.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Pulau Panjang, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Irhamullah menilai program tagih pajak ke rumah dapat menimbulkan tekanan bagi masyarakat yang keterbatasan secara ekonomi.
Irham meminta Pemprov Banten untuk melaksanakan program sebaik-baiknya supaya tidak dinilai mengemis di hadapan masyarakat.
“Program ini sebetulnya berpotensi menjadi praktik birokrasi yang masuk terlalu jauh ke ruang privasi warga. Jangan sampai program ini dilakukan tanpa menyentuh akar persoalan rendahnya kepatuhan pajak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat akan patuh dalam membayar pajak apabila tidak ada unsur paksaan dan hadirnya pelayanan publik yang memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak memang prinsipnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Namun realitas di lapangan kerap menunjukkan ketimpangan, baik dalam infrastruktur, layanan kesehatan, maupun pelayanan dasar lainnya yang belum optimal,” katanya.
Irham menuturkan, kebijakan itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman bagi masyarakat.
“Menurut saya praktik mendatangi rumah warga akan membuka ruang ketidaknyamanan, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun sosial,” jelasnya.
Ia medorong Pemprov Banten untuk membangun kesadaran kolektif melalui edukasi publik yang sistematis dan berkelanjutan, bukan melalui pendekatan yang menyerupai penagihan langsung di masyarakat.
“Kebijakan ini lebih cenderung dalam menekankan capaian angka. daripada membaca kondisi masyarakatnya,” paparnya.
Selain itu, keberadaan 8.180 kendaraan dinas yang masih menunggak pajak itu mencerminkan krisis keteladanan di tubuh pemerintah sendiri.
BACA JUGA : Tohirin, Dari Pramuka Bisa Keliling Indonesia
“Pemerintah menuntut kepatuhan masyarakat, tapi kewajiban internal justru belum sepenuhnya dipenuhi.
Hal ini memperkuat kesan bahwa kebijakan tersebut tidak berpijak pada prinsip keadilan,” kata pria yang juga ketua umum Himpunan Mahasiswa Serang itu.
Senada disampakan Siti, warga Kota Serang. Siti mengaku sudah mengetahui rencana tersebut, namun hingga kini ia belum pernah didatangi petugas penagihan pajak.
“Sampai saat ini saya belum pernah didatangi petugas, atau diketok pintu oleh petugas dari Bapenda, maupun Samsat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saya pernah lihat di medsos bahwa petugas dari provinsi akan menagih door to door ke masyarakat,” ujar Siti.
BACA JUGA : Makan Sambil Nikmati Sunset di The West Cove Cuma Rp150 Ribu
Secara pribadi, Siti mendukung program jemput bola tersebut karena dinilai dapat membantu masyarakat yang lupa, sibuk, atau enggan antre di kantor Samsat.
“Kalau menurut saya pribadi bagus. Jadi masyarakat juga merasa diperhatikan dan dimudahkan oleh pemerintah,” ucap dia.
Meski mendukung, ia berharap petugas di lapangan tetap bersikap sopan dan ramah agar masyarakat merasa nyaman saat didatangi.
“Karena kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini belum pulih sepenuhnya, ketika didatangi petugas pajak ke rumah bisa menimbulkan tekanan psikologis,” katanya, seraya menyinggung kemungkinan adanya kendala data kendaraan di lapangan, seperti kendaraan yang sudah dijual namun belum balik nama.
BACA JUGA : Tiga Oknum Polisi Diperiksa Propam
Anuri, warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, rencana penagihan pajak kendaraan ke rumah-rumah warga di Kabupaten Pandeglang belum diterapkan.
Menurutnya, sebagian masyarakat Pandeglang belum mengetahui kebijakan penagihan pajak kendaraan secara door to door.
“Belum ada yang nagih. Memang motor punya saya nunggak pajak. Tapi mau bayar nanti saja,” kata Anuri.
Sebelum pajak kendaraan ditagih ke rumah warga, dia berharap, pemerintah daerah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Jangan sampai warga merasa kaget saat ditagih petugas pajak.
BACA JUGA : Bank BJB Gandeng PT Taspen untuk Pembayaran Manfaat Pensiun
“Sosialisasi mah belum ada. Saya juga tahunya pajak mau ditagih ke rumah dari TikTok. Itu juga belum tahu benar apa enggaknya,” ujarnya.
Di Kota Cilegon, program tagih pajak ke rumah warga sudah berjalan. UPT Samsat Cilegon mengklaim upaya itu dapat menurunkan angka penunggak pajak di Kota Cilegon.
Kasi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Cilegon Ayatullah Qaumi menyampaikan, pihaknya menilai program tersebut efektif untuk menurunkan angka penunggak pajak di Kota Cilegon.
“Program ini sangat efektif, bisa meninjau langsung ke lokasi supaya wajib pajak juga bisa membayar pajak secepatnya dengan pendekatan humanis,” terangnya.
BACA JUGA : Mayoritas Penderita Diabetes Perempuan Usia Produktif
Sesuai data Samsat Kota Cilegon, jumlah penunggak pajak di Kota Cilegon sampai awal Mei 2026 sebanyak 60 ribu unit kendaraan.
Menurutnya, petugas Samsat Cilegon saat ini ada 68 personel. Setiap petugas diberikan 10 berkas untuk mengunjungi rumah warga yang nunggak pajak.
“Petugas dari kami hanya melakukan edukasi dan mencocokan data kepada orang yang bersangkutan supaya dapat membayar pajak,” ungkapnya.
Ayatullah menjelaskan, warga yang termasuk dalam penunggak pajak dapat membayar pajaknya secara langsung ke kantor Samsat di Grogol atau di cabang gerai Samsat yang lainnya.
BACA JUGA : Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks
“Dari kami tidak boleh menerima uang pembayaran pajak di lokasi langsung, jadi yang bersangkutan datang ke kantor Samsat atau di cabang gerai Samsat,” tegasnya.
Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas Samsat Kota Cilegon, mayoritas penunggak pajak dikarenakan faktor ekonomi.
Ia berharap, melalui program door to door ini dapat menjadi upaya Samsat Kota Cilegon untuk menurukan penunggak pajak.
“Tahun 2026 ini target menurunkan angka penunggak pajak 4 ribu kendaraan, kami optimis bisa,” harapnya.
BACA JUGA : Hari Pendidikan Nasional: Ketika Karakter Melemah, Guru Kehilangan Wibawa
Sementara itu, warga Kecamatan Ciwandan yang telah didatangi oleh petugas Samsat Cilegon, Wirasati menuturkan, dirinya tak menyangka petugas Samsat Cilegon menagih pajak secara langsung mendatangi rumahnya.
“Luar biasa didatangi petugas langsung, biasanya yang dateng suratnya doang tapi sekarang petugasnya langsung yang datang,” tuturnya.
Pajak yang belum dibayarkan yakni sebesar Rp2,3 juta dengan jenis mobil pick up yang menunggak pajak selama 1 tahun 4 bulan 21 hari. “Mobilnya ini rusak, mau dibawa ke Samsat tapi mau diperbaiki dulu,” ucapnya.
Dirinya mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan pembayaran pajak kendaraannya yang menunggak. “InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan kami urus membayar pajaknya,” katanya.
BACA JUGA : SDIT RJ Rutin Terapkan Selasih, Literasi, Hingga Minat Bakat
Sementara diketahui, meski baru berjalan selama satu pekan, program jemput bola penagihan pajak ke rumah warga yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten membuahkan hasil yang cukup baik.
Dari mulai diberlakukan pada akhir April hingga 7 Mei 2026, capaian dari penagihan pajak door to door telah mencapai Rp4 miliar.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Akhmad Thamrin menyampaikan bahwa penagihan pajak secara door to door dianggap efektif meski baru seminggu berjalan.
“Ya selama satu minggu ini kita laksanakan sejak akhir April sampai hari ini (kemarin) telah mencapai sekitar Rp4 miliar, itu hanya untuk door to door saja,” kata Thamrin.
BACA JUGA : Makan Sambil Nikmati Sunset di The West Cove Cuma Rp150 Ribu
Thamrin menyampaikan bahwa, capaian tersebut merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi antara petugas pajak di samsat dan pegawai bapenda di kabupaten kota, serta petugas RT dan RW.
“Jadi memang alhamdulillah cukup efektif meskipun ini baru satu minggu dilaksanakan. Kita berharap ke depan capaian itu bisa terus meningkat,” jelasnya.
Thamrin juga mengatakan, setiap pegawai Bapenda Banten dibebankan untuk mendapatkan 10 wajib pajak selama 1 bulan. Apabila tidak tercapai, maka akan ada konsekuensi terhadap penerimaan tunjangan kinerja (tukin).
“Teman-teman di Bapenda, baik di kantor maupun di samsat, kita semua bekerja keras untuk bagaimana penerimaan pajak kendaraan ini baik secara door to door maupun konvensional itu bisa tercapai,” ujarnya.
BACA JUGA : Al Khairiyah Pelopor Pendidikan Islam
Kendati demikian, Thamrin menyampaikan bahwa petugas yang turun ke lapangan harus mengedepankan sisi humanis, dengan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Ya jadi sesuai arahan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa dalam mendatangi rumah wajib pajak itu sebisa mungkin dihindari kata-kata yang kesannya menagih.
Karena kami beda dengan dept kolektor, kita harus mengedepankan sisi humanis dan menjelaskan supaya masyarakat juga teredukasi yang kemudian terbuka untuk mau membayarkan pajak sebagai kewajiban,” terangnya.
Thamrin berharap masyarakat bisa lebih terbuka dan berinisiatif untuk melakukan pembayaran pajak sebagai wajib pajak.
BACA JUGA : Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks
Karena, kata dia, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan berdampak langsung terhadap 12 juta warga Banten melalui perbaikan infrastruktur dan program-program lain yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Kita ingin merubah mindset masyarakat dengan tidak mengandalkan program pemutihan, melainkan membayarkan secara kesadaran diri sebagai wajib pajak dan akan diberikan reward bila membayar tepat waktu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan bahwa sebanyak 960 pegawai Bapenda akan mendatangi langsung wajib pajak yang menunggak dari pintu ke pintu (door to door).
Seluruh pegawai, termasuk staf administrasi akan dilibatkan dalam program jemput bola dengan metode dari rumah ke rumah yang dimulai pada awal triwulan II ini.
BACA JUGA : Makan Sambil Nikmati Sunset di The West Cove Cuma Rp150 Ribu
“Setiap pegawai ditargetkan melakukan 10 kegiatan sosialisasi penagihan setiap bulan. Dengan jumlah pegawai saat ini 960 orang, maka potensi capaian penagihan dapat mencapai 9.600 tunggakan setiap bulan,” ujar Berly.
Berly mengatakan, pelaksanaan program ini dirancang agar tidak mengganggu operasional kantor Samsat.
“Penagihan dilakukan di luar jam pelayanan, yakni setelah pukul 16.00, pada malam hari, maupun di akhir pekan,” jelasnya. (aldi/andika/yanadi/tia/harir/raffi)





