BANTENRAYA.CO.ID – Tokoh masyarakat asal Kasemen, Kota Serang, Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa lolos tes masuk Akademi Polisi (Akpol).
Korban diketahui bernama Leonardus Sihombing, seorang dokter asal Lampung yang berniat memasukkan anaknya menjadi polisi lewat jalur Akpol.
JPU Kejati Banten Nia Yuniawati mengatakan jika Abah Jempol diduga merugikan korban senilai Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, terdakwa melanggar pasal 492 juncto pasal 20 huruf c Undang-undang KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA : AGIS Kindergarten and Primary Kota Serang, Komitmen Ciptakan Generasi Berkarakter
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Bonny Daniel disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin (18 Mei 2026).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Nia menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan korban yakni Leonardus Sihombing senilai kurang lebih Rp1 miliar.
Sementara hal yang meringankan terdakwa mengaku salah atas perbuatannya dan bersikap sopan serta koopertif selama persidangan berlangsung. “Terdakwa mengaku salah atas perbuatannya,” jelasnya.
Dalam dakwaan diterangkan bahwa peristiwa penipuan yang dilakukan Abah Jempol bermula saat korban Leonardus Sihombing berupaya meloloskan anaknya masuk Akpol.
BACA JUGA : Waspada Marak Calo SPMB
Korban kemudian mencari jalur melalui sejumlah perantara hingga akhirnya dikenalkan kepada terdakwa.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa mengaku banyak mengenal tokoh agama di Provinsi Banten, yaitu Abuya Murtado, serta menyampaikan memiliki jatah untuk meluluskan peserta.
Terdakwa lalu meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar sebagai biaya pengurusan agar anak korban dapat lulus seleksi Akpol.
Pada 4 Maret 2025, korban menyerahkan uang tersebut melalui perantara di BNI Cabang Serang, yang kemudian diserahkan kepada terdakwa di kediamannya di kawasan Kasemen, Kota Serang.
BACA JUGA : Mayoritas Penderita Diabetes Perempuan Usia Produktif
Setelah menerima uang tersebut, sebagian dimasukkan ke dalam kardus dan disimpan di bagasi mobil terdakwa dengan alasan akan diberikan kepada Abuya Murtado, namun hal tersebut hanya akal-akalan terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak yang dijanjikan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta dibagikan kepada pihak lain.
Beberapa waktu kemudian, anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi Akpol. Sementara uang yang telah diserahkan tidak pernah dikembalikan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Leonardus Sihombing mengalami kerugian Rp1 miliar.
Usai pembacaan surat tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (darjat)





