635 Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Nunggak Pajak

635 Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Nunggak Pajak
KENDARAAN PARKIR: Suasana di parkiran lingkungan Pemkot Cilegon yang terparkir kendaraan dinasnya, Selasa (9 Juni 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Samsat Cilegon telah mencatat sebanyak 635 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terbukti menunggak pajak.

Kasi Pendataan dan Penetapan pada Samsat Cilegon Ayatullah Qaumi mengungkapkan, data 635 unit kendaraan dinas tersebut akumulasi dari Januari sampai awal Juni 2026.

Adapun jumlah keseluruhan kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon dan detail kendaraan dinas yang menunggak pajak itu pihaknya masih dalam tahap penghitungan unit.

“Sebelumnya sampai akhir 2025 masih ada 700 kendaraan dinas yang menunggak, lalu menurun dari Januari sampai awal Juni 2026 ada 635 unit,” ungkapnya kepada Banten Raya, Selasa (9 Juni 2026).

BACA JUGA : Siap Cetak Siswa Berprestasi

Dalam mendorong upaya penyelesaian penunggakan pajak mobil dinas tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Kami telah berdiskusi dengan BPKPAD juga dan OPD lainnya untuk menelusuri 635 kendaraan dinas yang menunggak,” terangnya.

Dari 635 unit kendaraan dinas yang menunggak itu tak semuanya ada di OPD Pemkot Cilegon, dan perlu dilakukan penelusuran.

Untuk penelusuran unit kendaraan dinas yang menunggak ini pihaknya akan menggandeng Jasa Raharja dan Kepolisian.

BACA JUGA : Hut Radar Banten Pecah, Ribuan Warga Ikutin Fun Walk

“Kami akan melakukan penelusuran mencari keberadaan kendaraan dinas itu, apakah masih ada fisiknya atau tidak, apakah rusak atau tidak,” ujarnya.

Bahkan, terdapat kendaraan dinas yang pajaknya menunggak tetapi kendaraannya telah dilelangkan.

“Jadi ada kendaraan dinas yang dilelang tapi tunggakan pajaknya belum lunas, dan tidak dilaporkan kepada kami data terbarunya,” jelasnya.

Untuk kendaraan yang telah dilelang Pemkot Cilegon diminta untuk mengusulkan kepada Bapenda Provinsi Banten melalui Samsat Cilegon mengenai penghapusan data.

BACA JUGA : Koordinator Debt Collector Berhasil Diamankan

“Seharusnya sebelum dilelang, Pemkot Cilegon dapat mengurus tunggakan pajaknya terlebih dahulu, tapi informasikan dulu kepada kami,” paparnya.

Selain dilelang, kendaraan dinas yang lainnya juga beberapa dipinjam pakai kepada pihak lain selama bertahun-tahun.

“Kendaraan dinas kalau dipinjam itu maksimal 5 tahun, tapi ada yang sampai 7 tahun. Jadi harus kami menelusuri lagi,” tuturnya.

Kendaraan dinas yang menunggak pajak ini akan dipasangkan stiker di body kendaraannya oleh petugas Samsat Cilegon.

BACA JUGA : Lolos Seleksi Paskibraka, Siswa MAN 1 Kabupaten Serang Diberi Beasiswa

Pihaknya optimis sampai Desember 2026 ini tunggakan pajak kendaraan dinas dapat segera diselesaikan oleh Pemkot Cilegon.

Jika 635 kendaraan dinas yang menunggak itu dapat dibayarkan, maka dapat menambah PAD bisa mencapai Rp 800 juta.

“Kalau dibayar pajaknya, Pemkot dapat untung juga. Tentu harus optimis bisa diselesaikan tunggakannya sampai akhir 2026 ini,” ujarnya. (tia)

Pos terkait