BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Ciujung yang diambil pada 23 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, sejumlah parameter kualitas air di beberapa titik telah melampaui baku mutu. Hal itu mengindikasikan terjadinya pencemaran yang sangat berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sungai.
Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan mengatakan, hasil analisis laboratorium menunjukkan nilai Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) di tiga titik pengambilan sampel, yakni Jembatan Kragilan, Jembatan Jonjing, dan kawasan muara, berada di atas baku mutu yang ditetapkan.
Menurutnya, tingginya nilai kedua parameter tersebut menjadi indikator menurunnya kualitas air Sungai Ciujung akibat meningkatnya kandungan bahan pencemar organik di dalam air.
BACA JUGA : Warga Pulomerak Tercemar Debu Batubara
Selain itu, kadar Dissolved Oxygen (DO) atau oksigen terlarut juga ditemukan berada di bawah ambang batas aman bagi kehidupan biota perairan.
“Parameter DO sangat rendah, kurang dari 4 mg/l, padahal 4 mg/l merupakan batas aman biologis agar ekosistem air seperti ikan dan mikroorganisme dapat bertahan hidup dengan baik.
Hal ini menyebabkan ikan dan mikroorganisme tidak dapat bertahan hidup secara optimal,” ujar Wawan, Selasa (7 Juli 2026).
Tak hanya itu, Wawan menuturkan, jika hasil uji laboratorium juga menunjukkan adanya sebagian besar parameter mikrobiologi berupa Fecal Coliform dan Total Coliform yang berada di atas baku mutu.
BACA JUGA : Pendaftar di SMP Negeri Overload
Hanya parameter Fecal Coliform di titik Jembatan Kragilan yang masih berada di bawah ambang batas.
Wawan menjelaskan, tingginya kandungan bakteri tersebut mengindikasikan adanya pencemaran limbah domestik.
Di mana, kata Wawan, limbah domestik merupakan limbah yang berasal dari aktivitas sehari-hari masyarakat, seperti air buangan rumah tangga, sanitasi, hingga sisa kegiatan permukiman yang masuk ke badan sungai.
“Sebagian besar parameter mikrobiologi Fecal Coliform dan Total Coliform di atas baku mutu. Ini menandakan adanya pencemaran limbah domestik akibat aktivitas masyarakat di sekitar bantaran Sungai Ciujung,” katanya.
Masjid Kuno Jadi Wisata Religi di Gunung Karang
Saat ditanya apakah ada indikasi pencemaran dari limbah industri, Wawan menegaskan jika berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pencemaran berasal dari aktivitas industri.
Saat ini, DLHK Provinsi Banten masih terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar aliran Sungai Ciujung untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Itu limbah domestik. Untuk limbah dari perusahaan masih dalam pengawasan. Kalau terbukti membuang ke sungai ya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat di bantaran kali Ciujung mengeluhkan keberadaan air sungai yang berwarna gelap dan mengeluarkan bau tidak sedap.
BACA JUGA : Warga Pulomerak Tercemar Debu Batubara
Masyarakat menduga, tercemarnya air sungai tersebut dikarenakan limbah dari aktivitas industri yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Akibatnya, aktivitas masyarakat di bantaran kali menjadi terganggu dan berdampak juga pada kesehatan akibat bau dan cemaran air yang ditimbulkan.
Sementara itu, Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Anton Susilo mengatakan, pencemaran air sungai ciujung menyebabkan kerusakan ekosistem mulai dari perikanan, peternakan dan pertanian.
“Makannya di sungai Ciujung itu tidak ada ikannya karena pencemaran, yang dikhawatirkan masyarakat itu limbah masuk ke tambak ikan dan mencemari pertanian,” katanya.
BACA JUGA : Nikmati Seafood Platter Lengkap di Gongji Resto and Cottage
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang telah mengambil sempel air instalasi pengolahan air limbar (IPAL) dari tiga perusahaan untuk menguji baku mutu air usai menghitamnya Sungai Ciujung.
Adapun tiga perusahaan tersebut adalah PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), PT Cipta Paperia, dan PT Inter Cipta Kimia Pratama.
Kepala DLH Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, pihaknya melakukan investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai Ciujung dan anak sungainya, termasuk Sungai Cikambuy di wilayah Cikande dan Jawilan.
“Beberapa perusahaan yang telah diperiksa antara lain PT Indah Kiat, PT Cipta Paperia, dan PT Inter Cipta. Kami juga mengambil sampel air dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik perusahaan,” paparnya.
BACA JUGA : Pulau Lima Resort Jadi Maldivesnya Banten
Menurut Sarudin, secara keseluruhan terdapat 10 sampel air yang telah diuji. Sarudin menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pencemaran sebelum hasil uji laboratorium keluar.
“Yang kami pastikan terlebih dahulu adalah apakah IPAL perusahaan berjalan dengan baik dan apakah air yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Setelah hasil uji diterima, DLH akan menyampaikannya secara transparan,” tuturnya.
Sarudin menjelaskan, saat ini proses analisis masih dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan hasil uji tersebut akan diinformasikan kepada publik setelah selesai.
“Nanti apa pun hasilnya akan kami sampaikan. Hasil ini menjadi dasar untuk menentukan kondisi kualitas Sungai Ciujung serta menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
BACA JUGA : Pengamat Soroti Dugaan Titipan di SPMB 2026 Banten
Diungkapkan Sarudin, fenomena air Sungai Ciujung yang berwarna hitam umumnya terjadi pada saat musim kemarau. Kondisi tersebut mulai terlihat di wilayah tengah, khususnya di Kecamatan Kragilan hingga Kecamatan Tirtayasa.
“Penurunan debit air menyebabkan aliran dari Bendungan Pamarayan dikurangi. Selain itu, di muara Tirtayasa terjadi pergerakan air laut yang berbalik arah sehingga mengaduk endapan lumpur di dasar sungai,” katanya.
Ia mengungkapkan, pengelolaan Sungai Ciujung tidak hanya menjadi kewenangan DLH Kabupaten Serang, karena pengelolaan sungai tersebut juga menjadi tanggung jawab DLH Provinsi Banten dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
“Penetapan kelas sungai juga berada di bawah kewenangan BBWS. Perlu ada kepastian mengenai status kelas Sungai Ciujung. Apabila masuk kelas 2, maka peruntukannya adalah untuk pengairan pertanian dan perikanan,” jelasnya. (raffi/andika)





