Kades Desak Bawaslu Awasi Pilkades 

Kades Desak Bawaslu Awasi Pilkades
AUDIENSI : Ketua DPD AKSI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik saat audiensi dengan jajaran Bawaslu Provinsi Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Rabu (30 September 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Kepala desa (kades) yang tergabung dalam DPD Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) Provinsi Banten meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten ikut terlibat dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Keterlibatan Bawaslu dinilai penting untuk memperkuat pencegahan politik uang dan potensi kekerasan yang kerap muncul dalam kontestasi di tingkat desa.

Ketua AKSI Provinsi Banten Rafik Rahmat Taufik mengatakan, pengalaman dalam sejumlah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada menunjukkan kepala desa cukup rentan terseret persoalan politik.

Bahkan, menurut dia, terdapat banyak kepala desa yang terjerat perkara pelanggaran pemilu hingga menjadi tersangka.

BACA JUGA : Budi Rustandi Puji Sinergi Program Bang Andra

“Banyak kepala desa terjerat pelanggaran pemilu pilkada. Bahkan ada yang sampai jadi tersangka meski tidak sampai ditahan,” kata Rafik saat audiensi dengan Bawaslu Provinsi Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Rabu (30 September 2026).

Menurut Rafik, Pilkades memiliki karakteristik tersendiri karena persaingan berlangsung langsung di tengah masyarakat desa. Ia menilai tensi politik dalam Pilkades tidak kalah tinggi dibandingkan kontestasi politik lainnya.

“Pilkades adalah pemilihan yang keras. Ada money politics hingga kekerasan. Bahkan kalau diurutkan, mungkin pilkades yang paling keras dibandingkan pemilihan lain,” ujarnya.

Karena itu, Rafik meminta Bawaslu Banten tidak hanya berfokus pada pengawasan Pemilu dan Pilkada, tetapi turut mengambil peran dalam upaya pencegahan pelanggaran pada Pilkades.

BACA JUGA : 1.500 Rumah Subsidi Gagal Bayar

Apalagi, selama ini bawaslu dinilai belum terlihat dalam pengawasan pilkades.

“Selama ini Bawaslu tidak konsen di pengawasan Pilkades. Maka Bawaslu kami minta juga mengawasi pelaksanaan Pilkades,” katanya.

Rafik menyebut keterlibatan tersebut setidaknya dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi. Bawaslu diminta dilibatkan dalam setiap sosialisasi kepada pemerintah desa, calon kepala desa maupun masyarakat sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

“Minimal dalam setiap sosialisasi desa dilibatkan,” tegasnya.

BACA JUGA : BPN Tangsel Digugat Terkait Sengketa Sertifikat Tanah

Di Banten sendiri, Bawaslu Provinsi Banten belakangan aktif melakukan sosialisasi mengenai netralitas kepala desa. Pada September 2026, Bawaslu Banten menggelar kegiatan edukasi yang antara lain membahas netralitas ASN dan kepala desa dalam penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu menekankan pentingnya pemahaman terhadap koridor hukum untuk mencegah aparatur terlibat politik praktis.

Rafik berharap keterlibatan Bawaslu dalam kegiatan pencegahan Pilkades dapat memperkuat pemahaman masyarakat desa mengenai batasan-batasan dalam kontestasi.

Dengan demikian, potensi politik uang, kekerasan, maupun pelanggaran lainnya dapat diminimalkan sejak tahapan awal.

BACA JUGA : Jenazah ABK Kapal Arupadhatu I Ditemukan di Bengkulu Sempat Dikubur, Keluarga Ikhlas

Menurutnya, pengawasan Pilkades tidak cukup hanya mengandalkan panitia di tingkat desa maupun kecamatan.

Kolaborasi dengan lembaga yang memiliki pengalaman dalam pencegahan dan pengawasan kontestasi politik dinilai dapat membantu menciptakan pelaksanaan Pilkades yang lebih tertib.

“Minimal Bawaslu bisa dilibatkan dalam sosialisasi. Jangan sampai setelah terjadi pelanggaran baru kemudian semua pihak bergerak,” ujar Rafik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengungkapkan, secara kewenangan, bawaslu tidak memiliki hak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkades.

BACA JUGA : Budi Rustandi Puji Sinergi Program Bang Andra

Dalam Undang-undang Pemilu, tidak ada satu pasal pun yang memerintahkan bawaslu untuk mengawasi pilkades.

“Ada larangan bagi kepala desa melakukan politik praktis, baik dalam pemilu maupun pilkades. Namun, bawaslu tidak punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkades,” katanya.

Meski demikian, model pengawasan yang dilakukan bawaslu boleh saja diadopsi untuk mengawasi pelaksanaan pilkades.

Sementara lembaga atau kelompok yang mengawasi pilkades, disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. (tohir)

Pos terkait