BANTENRAYA.CO.ID – Sekitar 1,2 juta pekerja rentan di Provinsi Banten belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD.
Dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok desil 1 sampai 5, baru 587.670 orang atau 32,05 persen yang terlindungi.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk memperluas program Banten Ramah pada 2027, termasuk menyasar pekerja rentan di 314 kelurahan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya akan memperluas program Banten Ramah sebagai upaya untuk menjangkau lebih banyak pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan membiayai perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
BACA JUGA : 40 Ribu Warga Banten Belum Masuk Desil, Dinsos Kewalahan Verifikasi Data
Di 2027, kata Andra, skema perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa akan dijadikan program mandatori dan diperluas ke kawasan perkotaan.
“Pada 2027, kami ingin memperluas perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa.
Upaya ini akan diperkuat dengan perluasan perlindungan di kelurahan, koordinasi lintas pemerintahan, serta peningkatan kepatuhan perusahaan,” kata Andra, Selasa (13 Oktober 2026).
Andra menjelaskan, perluasan tersebut nantinya akan mencakup 1.238 desa dan 314 kelurahan.
BACA JUGA : Baznas Kabupaten Serang Gelontorkan Bantuan Rp841 Juta
Dengan skema itu, Andra berkeinginan untuk memperluas akses perlindungan bagi pekerja rentan, baik yang tinggal di wilayah perdesaan maupun kawasan perkotaan.
“Program ini khusus untuk 1.238 desa dan diperluas hingga mampu menjangkau kawasan perkotaan dengan skema 100 pekerja rentan di 314 kelurahan,” ujarnya.
Menurut Andra, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan jumlah peserta yang terdaftar.
Lebih dari itu, kata Andra, perlindungan diperlukan untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pencari nafkah, maupun kondisi lain yang dapat mengganggu kehidupan ekonomi keluarga.
BACA JUGA : IGTKI-PGRI Banten Jadikan TKIT Cilukba Inspirasi bagi TK Lain
“Bagi kami Pemerintah Provinsi Banten, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka kepesertaan.
Ini adalah komitmen untuk memastikan setiap pekerja, apa pun status pekerjaannya, memiliki perlindungan ketika risiko datang,” tegasnya.
Andra juga menururkan, program Banten Ramah merupakan satu dari delapan program prioritas Pemprov Banten yang diarahkan untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pelaksanaannya, kata dia, memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BACA JUGA : 11 Kilogram Ganja Aceh Gagal Beredar ke Bogor
Di tahun 2026, program perlindungan 100 pekerja rentan per desa menyasar 1.238 desa dengan potensi penerima mencapai 123.800 pekerja.
Namun, hingga akhir September 2026, baru 15 desa yang terdaftar dengan total 1.500 pekerja terlindungi. Sementara itu, 371 desa dengan potensi 37.100 pekerja masuk dalam proses implementasi pada Oktober 2026.
Untuk mempercepat perluasan perlindungan, Pemprov Banten akan membentuk Forum Akselerasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai ruang koordinasi permanen antara pemerintah lintas tingkatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menyiapkan perlindungan bagi pekerja rentan binaan organisasi perangkat daerah (OPD), intervensi berdasarkan kesenjangan cakupan dan kapasitas fiskal, serta peningkatan kepatuhan kepesertaan perusahaan di sektor konstruksi maupun nonkonstruksi.
BACA JUGA : 2027, Pemandi Jenazah Dapat Honor Rp600 Ribu
“Untuk pembiayaan, kami berencana untuk menerapkan mekanisme intercept payment atau pembayaran langsung dari pemerintah provinsi kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui skema ini kita berharap bisa meningkatkan ketepatan sasaran anggaran, mempercepat pembayaran, serta menjaga kesinambungan perlindungan bagi pekerja rentan,” tuturnya.
Andra juga mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode 1 Januari 2025 hingga 5 Oktober 2026, tercatat sekitar 324.058 penerima manfaat dengan total klaim yang dibayarkan mencapai Rp3,92 triliun.
“Khusus manfaat beasiswa, tercatat 14.995 kasus dengan nilai sekitar Rp60,97 miliar yang menjangkau 15.156 anak penerima,” katanya.
BACA JUGA : Muhsinin Sebut MBG Dibutuhkan Masyarakat
Ia menambahkan, Pemprov Banten mendorong integrasi program lintas sektor untuk membangun ekosistem perlindungan yang inklusif.
Perluasan kepesertaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan ketepatan sasaran agar Universal Coverage Jamsostek dapat terwujud secara menyeluruh di Provinsi Banten.
“Hingga saat ini, ada sebanyak 587.670 pekerja telah terlindungi melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) se-Provinsi Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, mengatakan sasaran program Banten Ramah mencakup berbagai kelompok pekerja rentan.
BACA JUGA : Tak Kuorum, Raperda Pajak Batal Disahkan
Mereka berasal dari sektor pertanian, perikanan, kebersihan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pekerjaan sosial dan keagamaan.
“Kelompok sasaran tersebut antara lain petani, nelayan, pekerja kebersihan, marbot, guru mengaji, dan pemandi jenazah,” kata Septo.
Menurut Septo, perluasan perlindungan diperlukan agar kelompok pekerja dengan kemampuan ekonomi terbatas dapat memperoleh akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
Septo memaparkan, dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1 sampai 5 di Banten, sebanyak 587.670 pekerja atau 32,05 persen telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD.
BACA JUGA : BJB Perkuat Ekosistem Perumahan dan Permudah Layanan Pembiayaan Bagi UMKM
Perluasan selanjutnya diprioritaskan di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.
“Dari total potensi 1.833.809 pekerja rentan kelompok Desil 1 sampai 5 di Banten, sebanyak 587.670 pekerja atau 32,05 persen telah memperoleh perlindungan melalui pembiayaan APBD,” jelas Septo. (raffi)





