Klaim Asuransi KMP Batu Mandi Jelimet

Klaim Asuransi KMP Batu Mandi Jelimet
POSKO PENGADUAN: Suasana petugas di Posko Pengaduan Asuransi KMP Batu Mandi di lantai 1 Mall Sosoro Pelabuhan Eksekutif Merak, Selasa (27 Oktober 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Klaim asuransi korban kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batu Mandi jelimet (rumit/sulit).

Selain harus melengkapi dokumen pribadi dan kendaraan, para penumpang dikabarkan harus menyertakan dokumen tambahan lainnya yang bukan merupakan syarat resmi pengajuan klaim asuransi, seperti foto dan video kendaraan di atas kapal.

Salah satu korban KMP Batu Mandi yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan soal sulitnya pengurusan asuransi.

Termasuk soal adanya persyaratan sejumlah kepengurusan dokumen yang bukan menjadi persyaratan. “Saya sudah urus on process,” katanya, Selasa (27 Oktober 2026).

BACA JUGA : Walikota Cilegon Pastikan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayarkan

Saat ditanya soal berapa banyak kerugian, dirinya tidak bisa mengatakan secara pasti. “Kalau jumlah kerugiannya jangan ditanya, pusing saya,” ujarnya.

Sementara itu, Jasaraharja Putera menepis isu adanya klaim asuransi perlu menggunakan foto kendaraan di dalam kapal KMP Batu Mandi. Pemilik kendaraan dapat klaim asuransi dengan melengkapi berkas dokumen kendaraan.

Branch Manager Jasaraharja Putera Zulifki Lawido menjelaskan, dirinya tak membenarkan klaim asuransi pemilik kendaraan harus melampirkan foto kendaraan di kapal KMP Batu Mandi.

“Isu yang beredar di media sosial itu tidak benar. Klaim asuransi di kami hanya membutuhkan kelengkapan dokumen terkait klaim kendaraan,” jelasnya.

BACA JUGA : Pabrik Sepatu Kabur dan PHK 1.100 Karyawan, Hasbi Tuding Ada Gangguan Oknum

Pemilik kendaraan, ujar Zulifki, hanya perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, tiket Ferizy, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu, khusus kendaraan pengangkut barang seperti truk, pemilik kendaraan juga wajib menyertakan invoice atau dokumen yang memuat data barang beserta harganya.

“Kelengkapan dokumen tersebut dapat dilakukan secara digital tanpa pemilik kendaraan harus datang langsung ke Posko Pengaduan Asuransi KMP Batu Mandi di lantai 1 Mall Sosoro Pelabuhan Eksekutif Merak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, proses pemenuhan persyaratan dokumen kini dapat dilakukan secara digital. Dalam pelaksanaannya, Jasaraharja Putera mendapat bantuan dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk menghubungi pemilik kendaraan yang datanya belum lengkap.

BACA JUGA : Cegah Judol, Wakapolres Periksa Hp Anggota

“Kami akan menghubungi pemilik kendaraan melalui WhatsApp. Jika tidak ada respons, kami akan menelepon,” ungkapnya.

Terkait waktu penyelesaian klaim, Zulifki mengatakan, prosesnya bergantung pada respons pemilik kendaraan dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap klaim. “Kami maunya cepat diselesaikan, tetapi tergantung respons pemilik kendaraan seperti apa,” katanya.

Saat ini, Jasaraharja Putera terus mengintensifkan komunikasi dengan pemilik kendaraan yang belum memenuhi kelengkapan data agar proses pengajuan santunan dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA : Dicicil Hingga 2029, Jamkrida Disuntik Rp160 Miliar

Zulifki menuturkan, perlindungan asuransi dalam layanan penyeberangan tersebut merupakan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut.

Dimana para penumpang hanya mendapatkan hak santunan, bukan ganti rugi 100 persen sesuai jumlah nominal kendaraannya.

Ia menegaskan, santunan dalam skema asuransi penyeberangan berbeda dengan ganti rugi penuh atas kerusakan atau kehilangan kendaraan. “Pada penyeberangan ini sifatnya bukan ganti rugi, melainkan santunan.

Kalau pemilik kendaraan memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, klaimnya bisa sesuai dengan nilai pertanggungan dalam polis tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA : Mambruk Hotel Anyer Promo Diskon 10 Persen

Berdasarkan data Jasaraharja Putera sampai Senin (25 Oktober 2026), pihaknya telah mencatat data kendaraan yang akan diklaim asuransi yakni sebanyak 89 unit kendaraan.

Tetapi, pihaknya baru memberikan klaim asuransi untuk 15 unit kendaraan mencapai Rp2.726.500.000 miliar, termasuk untuk 4 kendaraan barang muatan telah dibayarkan sebesar Rp319.500.000 juta.

“Sisanya masih membutuhkan kelengkapan administrasi, dan memasuki tahap negosiasi,” terangnya.

Ia berharap, para pemilik kendaraan dapat segera melengkapi dokumen dan responsif untuk berkomunikasi dengan petugas Jasaraharja Putera agar proses verifikasi dan penyelesaian klaim dapat berjalan lebih lancar.

BACA JUGA : Dua Siswi MIN 1 Serang Juara Olimpiade IPAS dan Bahasa Arab

“Bagi pemilik kendaraan yang merasa belum mendapatkan haknya, agar dapat responsif saat dihubungi petugas kami untuk proses tindak lanjutnya,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo menuturkan, terkait ganti rugi barang milik penumpang KMP Batu Mandi pihaknya masih terus melakukan verifikasi data penumpang, kendaraan, serta barang-barang yang hilang.

“Kami terus melakukan verifikasi data penumpang, kendaraan yang dimiliki, barang yang hilang, atau yang lainnya. Kami pastikan akan kami ganti bersama Jasaraharja Putera,” tuturnya.

Mengenai besaran ganti rugi untuk setiap korban, Heru menjelaskan, masih dalam pendataan karena besarannya berbeda-beda. Ia menegaskan, sekecil apapun kerugian yang dialami korban, pihaknya akan melakukan proses ganti rugi.

BACA JUGA : Skor PISA Naik, Kualitas Pembelajaran Belum Memuaskan

“Kerugian sekecil apapun akan kami ganti. Kami masih menunggu data akhir untuk memastikan berapa gantinya. Kami pastikan akan dilakukan ganti rugi,” tegasnya. (tia)

Pos terkait