BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penyertaan modal lebih dari Rp163 miliar kepada PT Jamkrida Banten untuk memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjamin pembiayaan pelaku usaha.
Suntikan modal tersebut direncanakan akan berlangsung selama tiga tahun, mulai 2027 hingga 2029, dengan sebagian dana dialokasikan melalui APBD dan sebagian lainnya berupa aset milik daerah.
Andra menjelaskan, penguatan permodalan diperlukan agar Jamkrida Banten mampu meningkatkan kapasitas penjaminan kredit, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan kemampuan penjaminan yang lebih kuat, perusahaan diharapkan dapat memperluas dukungan terhadap pengembangan usaha produktif di Banten.
BACA JUGA : Budi Rustandi Puji Semangat Gotong Royong Warga Gelam Bangun Gapura
Kebutuhan tersebut juga berkaitan dengan kondisi permodalan perusahaan. Andra menyebut modal dasar Jamkrida Banten telah ditetapkan sebesar Rp220 miliar, sedangkan modal yang disetor Pemprov Banten hingga saat ini tercatat Rp51 miliar.
“Rasio gearing Jamkrida Banten mencapai 73,10 kali. Angka tersebut melampaui batas paling tinggi sebesar 40 kali yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu tentu membutuhkan penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat ditingkatkan sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan,” kata Andra, Rabu (21 Oktober 2026).
Andra menuturkan, dalam rancangan penyertaan modal yang diajukan, Pemprov Banten merencanakan pemberian modal dalam bentuk uang sebesar Rp149,712 miliar.
BACA JUGA : Dua Siswi MIN 1 Serang Juara Olimpiade IPAS dan Bahasa Arab
Penyalurannya dilakukan secara bertahap melalui APBD, yakni Rp50 miliar pada 2027, Rp50 miliar pada 2028, dan Rp49,712 miliar pada 2029.
Selain dana tunai, Pemprov Banten juga mengusulkan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp13,788 miliar.
Aset tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di Jalan Siswa I, Kelurahan Sukahasi, serta Jalan Dewi Sartika nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Nilai aset mengacu pada hasil penilaian lembaga independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Total usulan penyertaan modal yang kami usulkan mencapai sekitar Rp163,5 miliar. Namun, realisasi usulan tersebut masih harus melalui pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” jelas Andra.
BACA JUGA : Skor PISA Naik, Kualitas Pembelajaran Belum Memuaskan
Andra menegaskan, penyertaan modal pemerintah daerah tidak semata-mata dimaknai sebagai penambahan investasi.
Pemanfaatan dana dan aset tersebut harus memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kelayakan usaha, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Pemerintah Provinsi Banten menyadari bahwa keberhasilan penyertaan modal tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya dana yang diberikan, melainkan oleh efektivitas pemanfaatannya dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan, dokumen usulan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi fraksi-fraksi untuk menyusun pemandangan umum yang akan disampaikan sebelum ditetapkan menjadi Perda.
BACA JUGA : Warung Makan Ibu Lampung Tempat Sarapan Favorit warga Serang
“Adapun pembahasan mengenai penyertaan modal berupa tanah dan bangunan kepada Jamkrida Banten serta pelepasan saham Pemprov Banten pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ditugaskan kepada Komisi III DPRD Banten untuk dibahas lebih lanjut,” kata Fahmi. (raffi)





