Daftarkan Pelaku UMK dan Koperasi go Digital

Suasana Sosialisasi Bela Pengadaan di RM. ES Rizki Pandeglang 10 November 2021.
Suasana Sosialisasi Bela Pengadaan di RM. ES Rizki Pandeglang, 10 November 2021.

Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten melalui LPSE bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten melaksanakan Sosialisasi Bela Pengadaan kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi se Provinsi Banten, kegiatan Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap untuk masing-masing kabupaten/kota.

Tahap pertama digelar selama tiga hari berturut-turut dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 4 November 2021 di Gedung PKPRI Kota Serang. Engkun Kurnia, SE Kasi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Kecil dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan, setiap kabupaten/kota diundang sebanyak 100 orang peserta melalui Dinas UMK kabupaten/kota.

Pada tanggal 2 November 2021 peserta Pelaku UMK dan Koperasi dari Kabupaten Serang, tanggal 3 November 2021 peserta pelaku UMK dan koperasi dari Kota Serang, dan tanggal 4 November 2021 peserta pelaku UMK dan Koperasi dari Kota Cilegon.

Narasumber dihadirkan dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinai Banten dan PPMSE/Marketplace Grab, Mbiz Market serta Kartara. Selain sesi penyampaian materi dari masing-masing narasumber juga digelar sesi diskusi dan pendaftaran langsung ke PPMSE/Marketplace diaplikasi bela pengadaan bagi para pelaku UMK dan koperasi yang hadir.

Kepala Dinas UMK dan Koperasi Provinsi Banten Agus Mintono, SH, M.Si dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, bahwa program ini merupakan program nasional dalam rangka memberikan solusi bagi para pelaku UMK dan koperasi yang terdampak pandemi Covid-19, serta Bangga Produk Dalam Negeri melalui aplikasi Bela Pengadaan yang difasilitasi oleh LKPP RI.

Sementara pada sesi sosialisasi tahap dua di Gedung PGRI 2 Rangkasbitung tanggal 8 November 2021, dihadapan para pelaku UMK dan Koperasi Kabupaten Lebak Rinon Agus Wijanarko, Kasubag Pengelolaan Informasi Pengadaan/Barang Jasa  menyampaikan bahwa, debit note atau dana talangan merupakan program dari beberapa PPMSE/Marketplace seperti Grab, Mbiz Market dan Kartara menjadi solusi bagi Pemprov Banten dan Pelaku UMK.

“Karena dengan program tersebut pelaku Usaha Mikro Kecil segera mendapatkan pembayaran dari PPMSE/Marketplace yang notabene pelaku UMK dan koperasi bermodal kecil dan harus segera dibayar ketika barangnya sudah datang ke Pemprov Banten sebagai pemesan,” katanya.

Sementara untuk proses pembayaran yang available yaitu TU, TUP, GU, Gup dan Term Of Payment memerlukan waktu kurang lebih tiga sampai dengan empat minggu.

Rinon Juga menyampaikan perlu adanya perjanjian kerjasama (PKS) dengan PPMSE/Marketplace terkait debit note atau dana talangan tersebut, antara PA/KPA dengan PPME/Marektplace yang memberikan dana talangan. (ADV)

Pos terkait