BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman mengungkapkan jika batas waktu pelunasan biaya haji kini diperpanjang.
Perpanjangan tenggap pelunasan biaya haji itu berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama Pusat.
Pelunasan biaya haji reguler untuk pemberangaktan tahun ini diperpanjang hingga 12 Mei 2023 mendatang.
Ia menjelaskan, jemaah haji yang berhak melunasi adalah jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak lunas tahun ini sejak April 2023.
Meski demikian mereka hingga kini belum jugamelakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
Kemudian juga, jemaah haji yang berhak lunas adalah yang masuk dalam katagori lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya.
Mereka juga hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran biaya perjalanan haji tanpa melakukan pembayaran.
“Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi,” ungkapnya.
“Itu Berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya dengan ketentuan berstatus cicilan aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji,” katanya.
“Atau juga sudah pernah paling singkat 10 tahun dan berusia minimal 18 tahun pada tanggal 18 Mei 2023 atau sudah menikah,” ujarnya.
Nanang menambahkan, untuk jumlah kuota, tahun ini Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 8 ribu jemaah, dan sedang dalam proses pembahasan di DPR RI.
“Mudah-mudahan dari 8 ribu, sebagian besarnya masuk ke dalam kuota haji asal Banten,” harapnya. ***