SERANG, BANTEN RAYA- Dianggap terlalu sempit dan sudah tidak memadai, Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang akan segera dipindah dari sebelumnya di Jalan Warung Jaud, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ke Jalan Bumi Ciruas Permai, Lingkungan Kepur, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Serang Hator Tampubolon mengatakan, jika permohonan layanan keimigrasian di kantornya semakin meningkat, sedangkan lokasi kantor Imigrasi Serang dianggap sudah tidak representatif, dan pelayanan menjadi tidak maksimal.
“Untuk mempercepat penanganan, rencananya akan dibangun gedung Kantor Imigrasi Serang yang baru di Jalan Bumi Ciruas Permai. Lebih representatif dengan ruangan pelayanan yang lebih nyaman, dan lebih luas serta tempat parkir yang memadai,” katanya kepada awak media, Minggu (16/10).
Hator menjelaskan untuk lahan yang akan digunakan untuk kantor baru Imigrasi Serang, merupakan hibah dari Pemerintah Kota Serang dengan luas 1 hektar, dan saat ini sudah bersertifikat atas nama Kementerian Hukum dan HAM.
“Lokasi lahan dengan kontur tanah persawahan ini akan dilakukan pematangan lahan (pengurugan tanah dan pondasi pagar) yang akan dilakukan dalam waktu dekat, saat ini masih proses persiapan tender,” jelasnya.
Hator mengungkapkan pembangunan Kantor Imigrasi Serang itu, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik Keimigrasian kepada masyarakat, khususnya dalam hal sarana prasarana.
“Selama ini ketidaktersediaan lahan parkir untuk pengunjung layanan kurang memadai, karena keterbatasan lahan di Kantor Imigrasi Serang,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kantor Imigrasi yang, akan dibangun diatas lahan tanah seluas 10000 m2 atau 1 hektar tersebut, telah disiapkan anggaran awal sebesar Rp3,5 Milyar yang berasal dari direktorat jenderal imigrasi. (darjat)