Dilakukan PT Krakatau Steel, Begini Hukum dan Aturan Fikih Perusahaan Mengeluarkan Hewan Kurban, Bisa Sia-sia Jika Dilanggar

Hewan Kurban
Hewan kurban dikeluarkan perusahaan bisa sia-sia jika tidak memenuhi hukum fikih. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Salah satu perusahaan plat merak yakni PT Krakatau Steel mengeluarkan hewan kurban untuk disalurkan kepada masyarakat.

Lantas bagaimana menurut syariat jika perusahaan menyalurkan hewan kurban.

Apakah hukumnya, sah atau sia-sia, lalu apakah boleh atau dilarang dalam Islam.

Bacaan Lainnya

Artikel ini akan mengupas tuntas berdasarkan dengan pandangan fikih soal perusahaan mengeluarkan hewan kurban.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Fantastis: PT Krakatau Steel Berikan Hewan Kurban Untuk Masyarakat Cilegon, Total Anggaran Mencapai Rp2.4 Miliar

Hukum mengeluarkan hewan kurban Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan menurut Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Lalu, menurut Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda dan dihukumi wajib ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar atau bepergian.

Sementara kepemilikan kuban sendiri yakni objeknya adalah seseorang atau individu.

Dimana kambing untuk 1 orang, kalau sapi maksimal 7 orang dan unta maksimal 10 orang.

Artinya objek tersebut bukan korporasi atau perusahaan melainkan seseorang.

BACA JUGA: Krakatau Steel Suplai 1.550 MT pelat baja untuk Istana Kepresidenan IKN

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرَ الْأَضْحَى، فَاشْتَرَكْنَا فِي الْجَزُورِ، عَنْ عَشَرَةٍ، وَالْبَقَرَةِ، عَنْ سَبْعَةٍ

Kami pernah safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika tiba Idul Adha, kami urunan untuk unta 10 orang dan sapi 7 orang. (HR. Ibn Majah 3131 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini berbicara tentang kepemilikan hewan qurban, bukan peruntukan pahala qurban.

Untuk peruntukan qurban, satu ekor kambing bisa dikorbankan atas nama satu orang dan seluruh anggota keluarganya. Abu Ayyub radhiyallahu’anhu mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ، وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan seluruh anggota keluarganya.” (HR. Tirmidzi 1505, Ibn Majah 3125, dan dishahihkan al-Albani).

BACA JUGA: Adab Menyembelih Hewan Kurban yang Baik dan Benar, agar Mendapatkan Pahala yang Berlipat Ganda

Selanjutnya, bagaimana hukumnya jika itu kurban dari atau yang mengeluarkan adalah perusahaan?

Beberapa berpendapat ada tiga kemungkinan yang bisa dihukumi dalam kondisi tersebut

1. Perusahaan Milik Perorangan.

Artinya semuanya modal dan aset hanya tunggal milik satu orang.

Kurban yang dikeluarkan perusahaan tersebut hakikatnya milik satu orang atau pemilik tunggal perusahaan.

Kurban semacam ini sah sebagai ibadah pemilik perusahaan saja.

2. Perusahaan Multi Pemodal

Misalnya seperti PT atau perseroan yang saham dan modalnya patungan maka hakikatnya uang milik pemegang saham atau modal.

Jika berkurban, maka tentu saja tidak akan sah, alasannya quota pemilik hewan melebihi batas.

Hukumnya jika mengeluarkan kuban maka hanya dinilai sedekah.

BACA JUGA: Koperasi RT/RW Randakari Dagang Hewan Kurban, Dapat Modal Rp1.6 Miliar dari Investor

3. Perusahaan Meniatkan Hewan Kurban untuk Karyawan

Kasus ini bisa jadi yang paling banyak dilakukan perusahaan yang memberikan kurbannya atas nama karyawan.

Hal ini perlu diperhatikan kuotanya. Misalnya 10 sapi berat maksimal hanya untuk 70 karyawan.

Karena maksimal hitungan 1 sapi yakni 7 orang secara hitungan kurban.

Nantinya, jika kurban diniatkan untuk karyawan, maka yang akan mendapatkan manfaat dan ibadah pahala yakni karyawan tersebut.

Untuk perusahaan termasuk pemilih perusahaan dan pemodal, tidak akan mendapatkan pahalanya.

BACA JUGA: Cara Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha yang Baik dan Sesuai Syariat Islam

Tapi, hal itu tidak cukup. Karena juga harus memperhatikan 3 ketentuan dan aturan berikut:

Pertama, harus dipastikan kepemilikan sapinya. Terutama ketika perusahaan mengeluarkan lebih dari 1 sapi.

Sebagai contoh, perusahaan mengeluarkan 10 ekor sapi untuk 70 karyawan. Secara perhitungan benar, namun tetap perlu ditegaskan, siapa pemilik masing-masing sapi.

Kedua, semua karyawan yang mendapat hadiah ibadah qurban harus sadar bahwa dia sedang berqurban.

Karena setiap ibadah butuh niat. Sehingga tidak boleh perusahaan mengeluarkan sejumlah sapi qurban untuk beberapa karyawannya, tapi yang bersangkutan tidak tahu.

Ketiga, ketika hewan ini telah diserahkan ke karyawan, semua aturan qurban berlaku untuknya.

Seperti anjuran menyembelih sendiri, atau melihat penyembelihannya, tidak boleh menjual bagian qurbannya, berhak dapat dagingnya. ***

Pos terkait