BANTENRAYA.CO.ID – Jemaah haji Indonesia dengan kondisi tertentu dapat mengajukan tanazul atau pulang lebih awal dan pulang lebih akhir.
Ketentuan tanazul adalah pengajuan jemaah haji pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.
Ataupun pengunduran waktu pulang jemaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.
BACA JUGA : Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Haji tahun 2024, Segini Jumlahnya
Pengajuan tanazul tahun 2023 berlaku bagi jemaah haji lansia.
Seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia.
“PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan,” kata Dodo Murtado, Koordinator Media Center Haji PPIH Pusat.
BACA JUGA : Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia di Makkah Bertambah, Cek Nama-namanya di Sini
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman kemenag.go.id, Minggu 9 Juli 2023, terdapat dua cara puntuk mengajukan tanazul.
Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan, berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
BACA JUGA : Jemaah Haji Banten Pulang ke Indonesia Dapat 10 Liter Zamzam
Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut.
“Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jemaah tersebut dapat ditanazulkan,” ujarnya.
Dodo menyampaikan, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jemaah gelombang 1 yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 24.312 orang, tergabung dalam 63 kelompok terbang (kloter).
“Hari ini, 8 Juli 2023 jemaah Gelombang 1 yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 6.137 jemaah atau 17 kloter,” jelasnya. ***