BANTENRAYA.CO.ID – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di sekolah pada awal tahun ajaran baru.
MPLS dilaksanakan pada hari sekolah dalam jangka waktu paling lama tiga hari.
Adapun salah tujuan MPLS ialah menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
BACA JUGA: Dihantam Tsunami, Villa di Banten Ini Terbengkalai dan Sering Terdengar Jeritan Minta Tolong
Sehingga, kegiatan MPLS harus dijadikan tempat untuk para peserta didik mengenal lingkungan sekolah dengan baik.
Kegiatan-kegiatan MPLS sebisa mungkin dilaksanakan sekreatif dan semenarik mungkin.
Bagi para guru haru memperhatikan yang wajib dan dilarang dilakukan dalam melaksanakan MPLS.
Dikutip Bantenraya.co.id dari laman resmi Kemendikbud, ada 6 yang wajib dan dilarang dilakukan dalam pelaksanaan MPLS.
6 Hal Wajib Dilakukan dalam Pelaksanaan MPLS
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
BACA JUGA: 8 Tempat Makan Paling Top di Medan yang Wajib Dikunjungi, Cocok untuk Makan Keluarga
2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
BACA JUGA: DPD PKS Serahkan Berkas Pendaftaran Perbaikan Bacaleg Pemilu 2023
5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orangtua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler.
Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakulikuler.
BACA JUGA: BTS Break The Silence The Movie di NET TV: Link Streaming Full HD Lengkap dengan Jam Tayang
6 Hal yang Dilarang Dilakukan dalam Pelaksanaan MPLS
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tida relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.
BACA JUGA: Tinggal Klik! Link Nonton King The Land Episode 7 Sub Indo, Bukan di Dramaqu, Dramacute dan LK21
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentu pungutan lainnya.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Bali dengan Pemandangan Super Cantik yang Bikin Kagum
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi MPLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Itulah 6 hal yang wajib dan dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS.***