BANTENRAYA.CO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten tengah menyelidiki tewasnya tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial DC di kamar tahanan Mapolres Pandeglang.
Untuk mengungkap kematian pelaku yang diduga tewas gantung diri menggunakan tali celana kolor di Mapolres Pandeglang, Propam Polda Banten telah memeriksa beberapa anggota piket jaga tahanan di Mapolres Pandeglang.
“Anggota yang jaga piket pada hari itu sudah diperiksa Propam Polda Banten,” kata Ipda Robert Irfanda Plt Kasi Humas Polres Pandeglang, Senin 10 Juli 2023.
BACA JUGA : Duh, Tersangka Kasus TPPO Tewas di Dalam Sel Polres Pandeglang
Robert menjelaskan, jajaran Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang satu sel tahanan dengan almarhum. “Ada 14 orang saksi, termasuk tahanan juga sudah kita periksa,” ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan hasil visum dari RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang bahwa pelaku TPPO meninggal dunia karena gantung diri.
“Sudah dijelaskan oleh ahli forensik luka lecet yang melingkari leher tersebut memiliki ciri sesuai dengan gantung diri, dan dibenarkan oleh dokter pemeriksa,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian kematian pelaku TPPO tersebut tidak ditemukan adanya penganiayaan. “Kejadian tersebut murni tidak ada penganiayaan. Hasil visum tidak ada luka lebam yang diakibatkan diduga dilakukan penganiayaan para tahanan,” katanya.
BACA JUGA : Selidiki Kematian Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang di Tahanan Mapolres, Keluarga Izinkan Makam DC Digali
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menegaskan, pelaku TPPO meninggal dunia karena gantung diri menggunakan tali celana kolor. Kemudian tali tersebut digantungkan di ventilasi WC dalam sel tahanan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa, disimpulkan bahwa almarhum meninggal dunia disebabkan karena gantung diri,” tegasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian sudah menawarkan kepada keluarga agar almarhum kasus TPPO untuk dilakukan autopsi. Namun keluarganya menolak.
“Dari awal kami sudah menawarkan kepada pihak keluarga apabila meragukan hasil visum, dapat dilakukan autopsi, namun pihak keluarga dalam hal ini ibu (almarhum) menolak untuk dilakukan autopsi disertai surat penolakan,” katanya. ***