BANTENRAYA.CO.ID – Pemilih Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah tempat memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS), bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP)nya.
Pemilih Pemilu 2024 yang mengajukan pindah TPS, syaratnya harus didasari dengan alasan yang jelas.
Perihal pemilih Pemilu 2024 pindah TPS ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pindah TPS
perlu didasari dengan alasan-alasan yang jelas seperti sedang dirawat di rumah sakit, kerja atau sedang mengenyam pendidikan di luar tempat dirinya seharusnya memilih.
“Alasannya harus jelas, seperti kerja, sekolah kemudian yang kondisi khusus seperti dia sedang ditahan, kondisi khususnya dia sedang menemani orang sakit. Jadi ada kondisi-kondisi yang jelas,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, saat ditemui di Kantor KPU Kota Serang, Selasa 11 Juli 2023.
Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, setelah penetapan daftar pemilu tetap (DPT) pada 2 juli 2023 lalu, sesuai per-KPU pasal 116 nomor 7 Tahun 2022 tentang pemuktahiran data pemilih di dalamnya terdapat daftar pemilih tambahan (DPTb).
BACA JUGA:KPU Kota Serang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 508.278 Pemilih
“Mereka ini terdaftar di DPT tapi kemudian dia karena alasan satu dan lain-lain mau pindah, dia tidak akan nyoblos di DPT tempat dia tercatat dan itu boleh,” jelas dia.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilih tersebut tidak bisa memilih di TPS lain.
“Kalau tidak ada alasan, tentu tidak bisa juga. Itu kondisinya harus terpenuhi, kondisi khususnya,” katanya.
BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Ijazah Bacaleg Belum Legalisir Saat Vermin Sementara
Syarat lain bagi pemilih pindah TPS, Fierly Murdlyat Mabrurri, pemilih juga harus tercatat dalam daftar pemilih tetap, karena kalau tidak terdaftar, maka tidak bisa diterbitkan surat pindah memilih.
“Dia harus tercatat di DPT. Dicek di DPT online, kalau dia tidak tercatat di DPT sebelumnya, itu kita tidak bisa nerbitin surat pindah memilih. Jadi, pindah memilih itu dengan dua persyaratan, kondisi khususnya terpenuhi dan dia harus tercatat di DPT,” terangnya.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, pengajuan pindah TPS pemilih pun harus memastikan lokasi tempat di mana dirinya nanti akan menggunakan hak suaranya.
BACA JUGA:Hasil Sementara Vermin KPU Kota Serang Temukan Belasan Bacaleg Kota Serang Psikopat
“Di tempat dia hendak mencoblos pun harus pasti. Dia alasan khusus terpenuhinya, tapi harus spesifik di mana dia bertempat tinggal. Harus tahu kampung apa, desa apa dan kecamatan apanya. Jadi perpindahan-perpindahan TPS ini berindikasi dengan surat suara,” katanya.
Ade Jahran mewanti-wanti perihal perpindahan TPS, karena pada 2019 ada salah satu PSU yang diakibatkan oleh kasus seperti itu.
“Jadi di Cipocok itu ada orang daerah Jakarta datang ke Cipocok nggak bawa A5 (surat pindah memilih) nyoblos, alhasil PSU lah, kan tidak boleh, harus bawa surat A5,” ungkap dia.
Ade Jahran menjelaskan, untuk surat pindah memilih tersebut dapat diminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kepada KPU.
“Yang nerbitinnya boleh PPS, boleh PPK boleh KPU Kabupaten dan atau Kota,” pungkasnya. ***