BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah pemuda mengatasnamakan Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang atau P4 menggelar demonstrasi di depan kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Jumat 14 Juli 2023.
Dalam aksinya, mereka menyoroti keberadaan bangunan atau gedung Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) pengolahan umbi porang atau pabrik porang di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten.
P4 menduga gedung SIKM pengolahan umbi porang yang menelan anggaran Rp 14 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat tahun anggaran 2022 tersebut diduga tidak sesuai peraturan.
BACA JUGA : Tilap Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Jadi Tersangka dan Dijemput Paksa Polisi
Ketua P4, Arip Wahyudin mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengecek dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pendirian dan pembangunan pabrik porang di Kecamatan Panimbang.
“Pihak yudikatif harus segera menguji forensik dokumen-dokumen pemenang lelang proyek sentra IKM, dan oknum pengusaha pemenang lelang proyek sentra IKM pengolahan umbi porang sebagai program mahkota Presiden RI (Bapak Ir. H Joko Widodo),” kata Arip.
Ekek sapaan akrabnya mengatakan, pembangunan gedung SIKM pengolahan umbi porang dikerjakan oleh perusahaan Mahatama Karya, Trijahta, CV Careham, dan CV Abrehom Banten.
BACA JUGA : Tambak Udang di Tegalpapak Diduga Bodong, HMPS Desak Pemda Pandeglang Turun Tangan
“Kehadiran sentra IKM pengolahan umbi porang mulai dari ploting pengolahan yang diduga tidak masuk pada zona industri, pengerjaan pabrik, pengerjaan jalan lingkungan, pengkondisian lelang yang diduga dilakukkan para oknum kontraktor,” ujarnya.
Dia meminta, APH untuk melakukan investigasi ke lapangan menindak lanjuti pendirian dan pembangunan pabrik porang di Kecamatan Panimbang. “APH harus segera memanggil para oknum pengusaha pemenang tender proyek SIKM pengolahan umbi porang,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengklaim, pembangunan gedung SIKM pengolahan umbi porang sudah sesuai peraturan.
BACA JUGA : Selidiki Kematian Pelaku TPPO di Tahanan, Anggota Polres Pandeglang Diperiksa Propam Polda Banten
Bahkan, kata Suaedi, pembangunan pabrik porang tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Atuh ja udah diperiksa BPK. Dan tidak ada masalah. Sudah ditindaklanjuti temuannya. Sudah selesai. Sudah ditindaklanjuti sebelum LHP, sehingga tidak muncul dalam LHP BPK, dan di LHP-nya gak ada temuan,” katanya. ***