Trending

Tilap Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Jadi Tersangka dan Dijemput Paksa Polisi

BANTENRAYA.CO.ID – Kepala SMAN 4 Pandeglang berinisial EK (60) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ajaran 2013-2014.

Kepala sekolah itu dijemput paksa di rumahnya di Kampung Griya Labuan Asri, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023 malam.

Oleh Unit Unit III Tipidkor Polres Pandeglang, Kepala SMAN 4 diduga telah menilap uang siswa miskin sebesar Rp234.815.000, saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang.

Dalam video yang diperoleh Banten Raya, penangkapan Kepala SMAN 4 itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton.

Baca Juga : Kasus Korupsi Blast Furnace PT Krakatau Steel Disebut Bukan Kejahatan, Tapi Resiko Bisnis

Bersama dengan anak buahnya, Shilton disambut langsung oleh EK. Dengan menggunakan kemeja batik biru, kepala sekolah itu tak berkutik di hadapan polisi.

Setelah menunjukan surat penahanan, kepolisian langsung membawa kepala SMAN 4 Pandeglang itu ke kantor polisi.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, saat menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang, EK diduga memalsukan tanda terima BSM.

“Tanda terimanya seakan-akan ada padahal tidak disalurkan ke siswanya,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga : 3 Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO, Disertai Besar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selain kepala sekolah, Shilton menambahkan menahan tersangka lain berinisial AIP. Pada saat kejadian, statusnya sebagai Komite SMA Negeri 3 Pandeglang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button