Disdukcapil Kabupaten Serang, Gencar Lakukan Kerja Sama, Tingkatkan Pelayanan 3 in 1

3 BOKSS
KERJA SAMA : Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Tb Maftuhi bersama Bidan Emma Paulasari menunjukkan dokumen kerja sama, belum lama ini.

SERANG, BANTENRAYA-Administrasi kependudukan (adminduk) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang. Pemkab Serang terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan adminduk 3 in 1 kepada masyarakat agar pelayanan menjadi lebih cepat.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang gencar melakukan perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pelayanan adminduk 3 in 1 yang sudah berjalan sejak tahun 2022. Kerja sama dengan pihak ketiga itu merupakan bagian dari inovasi yang dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Program pelayanan 3 in 1 sudah dilaksanakan sebelum-sebelumnya. Namun perjanjian kerja sama ini harus diperpanjang sehingga tahun 2023 ini akan diperbaharui sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kabid Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola, kemarin.

Adapun pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang yaitu Bidan Dian Horiwati di Kecamatan Jawilan, Bidan Emma Paulasari Kecamatan Carenang, Klinik Syakirah Medika Kota Serang, dan RSIA Puri Garcia Kota Serang.

“Yang dimaksud program pelayanan 3 ini 1 itu dalam satu pengajuan langsung mendapatkan 3 dokumen kependudukan yakni akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA),” katanya.

Hani menjelaskan, saat ini masyarakat dalam membuat akta kelahiran terintegrasi dan langsung dengan KK serta langsung mendapatkan KIA. “Jadi pihak layanan kesehatan saling sambut menyambut atas permintaan masyarakat dan tidak harus datang ke UPT (unit pelaksana teknis),” tuturnya.***

Pos terkait