BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun 2021-2023.
Dalam kelima tersangka tersebut ada Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).
Lalu, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
BACA JUGA: Tragis! Alami Putus Cinta Pria Asal Banyumas Mengakhiri Hidupnya
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa, MR menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk tunai kepada ABC di Cilangkap, Jakarta timur.
Tak hanya itu, Kepala Basarnas Madya Henri Alfiandi juga menerima suap sebesar Rp 88.3 miliar kepada Henry melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Kasus yang menakibatkan kelima tersangka tersebut terungkap setelah adanya hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023.
BACA JUGA: Aksi Emak-Emak Gerebek Basecamp Bandar Narkoba di Jambi Viral di Media Sosial
KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK mengamankan 11 orang dalam OTT. Kemudian mereka telah KPK amankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Hasil dari pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dan juga mengamankan sejumlah uang tunai yang mencapai miliaran rupiah dalam operasi senyap tersebut.
Uang tersebut merupakan dugaan barang bukti suap proyek pengadaan peralatan pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
Informasi di atas menguntip dari akun Instagram @in_formania.***