Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ustad Hilmi Firdausi Sebut Kado Terindah

Ustad Hilmi Firdausi
Begini pernyataan Ustad Hilmi Firdausi saat Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Instagram/@hilmi28 dan PMJ News)

BANTENRAYA.CO.ID – Dai kondang, Ustad Hilmi Firdausi menjadi bagian yang ikut merasa bahagia dengan kabar ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Ustad Hilmi Firdausi menyatakan bahwa ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama merupakan kado terindah dalam HUT ke-78 Republik Indonesia.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi miliknya setelah Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Kerajaan Arab Saudi, Memperkuat Hubungan Bilateral melalui Kunjungan Resmi

“Penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama adalah kado yg indah di HUT RI ke 78,” tulis Ustad Hilmi Firdausi melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat 2 Agustus 2023.

Tentunya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka menurut Ustad Hilmi bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum.

“Tidak ada satupun orang yang kebal hukum di negeri ini,” ujar Ustad Hilmi.

BACA JUGA: Link Pemesanan Tiket Film Fast and Furious 10 Fast X di Bioskop GCV, Cara Nonton Cepat Anti Antre-antre Club

Ustad Hilmi memuji pihak kepolisian yang sudah bekerja keras sampai akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

“Terimakasih POLRI. Ditunggu aksi2 presisi lainnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama setelah pihak penyidik mengoreksi BAP Pimpinan Al Zaytun sebanyak lima kali.

BACA JUGA: Contoh Teks Lomba Pidato yang Benar dan Pasti Dilirik Juri, Auto Jadi Pemenang!

“Yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses. Mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News.

Diketahui, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.

BACA JUGA: Terbaru! Begini Kronologi Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Usai Alami Kecelakaan Tunggal, Hingga Mobil Terbalik Lalu Alami Luka Parah!

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” terangnya.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan Surat Perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” tambahnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang bisa terancam 20 tahun penjara, sebab disangkakan tiga pasal, bukan hanya penodaan agama.

BACA JUGA: Inilah Isi Pidato Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytun, Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Al Zaytun itu disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lalu, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Terakhir, pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.***

Pos terkait