BANTENRAYA.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Cilegon telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 863/863/ MPPK.
Surat tersebut dibuat terkait pemberhentian pegawai yang masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS Pemilihan Anggota Legislatif atau Pileg 2024.
Hal itu dilakukan menyusul telah ditetapkannya DCS Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus lalu.
“Surat edarannya sudah dibuat dan diberikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah minggu (Pekan-red) kemarin,” kata Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto, Senin, 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:2 Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Digeser
Menurut Joko, pihaknya masih menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait pejabat yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami menunggu laporan OPD, karena mereka yang tahu siapa saja yang ikut mendaftar sebagai calon legislatif,” tuturnya.
Dijelaskan Joko, pihaknya telah menerima pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tengah dalam proses dikantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
“Pengajuan dan SK (Surat Keputusan) pensiunnya dikeluarkan dari BKN. Mudah-mudahan September sudah ada yang beres,” jelasnya.
BACA JUGA:Perumda Cilegon Mandiri Targetkan 1.500 Pelanggan Baru, Segmen Ini Jadi Sasarannya
Joko menambahkan, jika ada ASN yang sudah mengajukan pengunduran diri, maka yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki hak untuk mendapatkan fasikitas dari Negara.
“Jika ada ASN yang belum mengajukan pengunduran diri, sementara yang bersangkutan mendaftar menjadi calon anggota legislatif, maka BKPSDM bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, diantaranya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023,” tambahnya.***