ASN Kota Serang Ajukan Pindah Keluar Daerah

ASN Kota Serang ajukan
Puluhan CPNS diambil sumpah dan janji menjadi PNS Kota Serang. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID– Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menyebut jumlah aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang yang mengajukan pindah keluar daerah jumlahnya sedikit.

Berdasarkan data yang dicatat BKPSDM Kota Serang dari Januari hingga September 2023, jumlah ASN Kota Serang yang mengajukan pindah keluar daerah kurang dari sepuluh jari.

Perihal ASN Kota Serang yang mengajukan pindah keluar daerah ini disampaikan Kepala Bidang Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang Murni.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Titik Sampah Liar di Kota Serang Diklaim Berkurang Menjadi 90 Titik

Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang Murni mengatakan, untuk ASN yang pindah keluar daerah dibatasi, jika belum memenuhi batas aturan mengabdi minimal selama satu dekade.

“Sementara ini kita batasi ya. Kalau belum 10 tahun mengabdi di kota Serang belum boleh pindah,” ujar Murni, kepada Banten Raya, Rabu (6/9/23).

Murni mengakui bahwa ada banyak ASN yang mengajukan pindah keluar daerah Kota Serang, namun pihaknya tidak mengabulkan, lantaran belum memenuhi batas minimal mengabdi selama satu dekade di Kota Serang.

BACA JUGA:Puluhan Perusahaan di Kota Serang Bandel Belum Taat Laporan

“Banyak. Cuma nggak kita kasih karena harus 10 tahun mengabdi di kota Serang kalau belum 10 tahun nggak kita berikan. Tapi kalau masuk ke sini kita terima,” jelas dia.

Murni menyebutkan, berdasarkan data yang dicatatnya jumlah ASN Kota Serang yang telah mengajukan pindah keluar Kota Serang kurang dari sepuluh jari.

“Jumlahnya masih di bawah 10. Cuma ketika PNS itu keluar tadi yang disampaikan oleh Pak Kaban bahwa syaratnya adalah 10 tahun sesuai aturannya,” katanya.

BACA JUGA:BKPSDM Kota Serang Catat 4 Kasus Perselingkuhan ASN

Murni menerangkan, biasanya ASN yang mengajukan pindah kerja keluar daerah Kota Serang mengikuti dinas suaminya, baik instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan. “Jadi alasannya masuk akal untuk mereka mengikuti suami keluar kota,” terang Murni.

Batas minimal untuk pindah keluar daerah minimal 10 tahun, karena itu syarat mutlak bagi ASN yang ingin mengajukan pindah keluar daerah. “Itu sudah syarat mutlak karena aturannya memang harus mengabdi minimalnya 10 tahun,” tegas dia.

Murni menyebutkan, untuk tahun ini ada lima ASN yang mengajukan pindah keluar daerah yang telah memenuhi syarat mutlak. “Sekitar kurang dari 5 untuk sampai dengan bulan Agustus ini. Ada yang ikut suaminya ke Lampung itu anggota TNI kemudian ada yang anggota Polri,” sebutnya.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Kota Serang Capai 50 Kasus, Didominasi Kekerasan Seksual

Murni menambahkan, ASN Kota Serang yang telah pindah keluar daerah jumlah sedikit, dibanding jumlah ASN yang masuk ke Kota Serang.

“Berdasarkan Anjab APK ada keluar masuk. Jadi yang keluar lebih sedikit dibandingkan dengan yang masuk. Jadi untuk rasionya lebih banyak yang masuk ketimbang yang keluar. Yang masuk ada dari Lebak, Pandeglang. Yang masih proses sekitar tujuh orang,” tandas dia. ***

Pos terkait