BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk memangkas seluruh anggaran sosialisasi perda (sosper) pada APBD perubahan tahun 2025.
Adapun nilai anggaran yang dipangkas tersebut mencapai Rp67 miliar.
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengungkapkan hal tersebut usai rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Rabu (3 September 2025).
Siap Perkuat Timnas Indonesia, Miliano Jonathans Resmi Jadi WNI
“Kurang lebih anggaran (sosper) yang diefisiensi adalah sebesar Rp67 miliar, khusus penghapusan sosper,” kata Fahmi.
Fahmi mengatakan, anggaran sosialisasi perda tersebut setelah dihapus akan dialihkan untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak.
Dia mencontohkan kegiatan tersebut misalnya sekolah gratis, normalisasi Kali Cibanten, dan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH).
Fahmi merinci, anggaran yang dipangkas dari anggaran sosper dialokasikan untuk kegiatan penguatan program untuk sekolah gratis sekitar Rp22,5 miliar,
Bertahun-tahun Krisis Air Bersih, DPUPR Kabupaten Serang Bangungkan SPAM di Cinangka
relokasi sempadan Sungai Cibanten kurang lebih Rp2,9 miliar, penambahan DAK non fisik, program pembuatan buat rumah layak huni kurang lebih Rp5,9 miliar,
penguatan program penanaman jagung dan kelapa Rp4,3 miliar, dan untuk kegiatan penambahan rumah tidak layak huni kurang lebih sekitar Rp5,1 miliar.
“Sehingga dari total keseluruhan Rp67 miliar, kita alokasikan buat kepentingan masyarakat,” katanya.
Fahmi mengatakan, dalam suasana di mana masyarakat diselimuti rasa keprihatinan, DPRD Provinsi Banten hadir memberikan kebijakan yang mengarah pada kepentingan masyarakat banyak.
Kemendagri Setujui Pemprov Banten Bentuk Biro Kesra, Kursi Kosong Eselon II Bertambah
Hal ini juga untuk menjawab aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
“Kami berharap alokasi anggaran itu bisa membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.
Hari ini kami memahami kondisi masyarakat sehingga DPRD meniadakan anggaran sosper (perda),” ujar politisi Partai Golkar ini.
Anggaran ini, kata Fahmi, berguna salah satunya untuk mengurangi pembangunan rumah tidak layak huni yang di SK-nya masih ada Rp7.000 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Banten.
Sekda Nanang Saefudin Minta Disdukcapil Kota Serang Tingkatkan Pelayanan
Dengan penambahan anggaran dari sosper ini diharapkan jumlah yang tidak layak huni akan semakin berkurang. “DPRD tentunya terdepan untuk menyelesaikan masalah itu,” katanya.
Tidak hanya legislatif, eksekutif juga sudah mengurangi anggaran dan melakukan efisiensi untuk sama-sama melakukan penguatan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membenarkan adanya pemangkasan anggaran sosialisasi perda tersebut.
Dia mengatakan, pemangkasan itu bagian dari upaya efisiensi yang selama tahun 2025 ini diupayakan Pemerintah Provinsi Banten dan mengalihkannya ke dalam program yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Serang Bakal Tindak Tegas Kandang Ayam di Waringinkurung Jika Kembali Beroperasi
“Sebagaimana disampaikan Pak Gubernur APBD kita mengalami penurunan dari Rp11 triliun menjadi Rp10 triliun koma sekian, ya,” kata Deden.
Untuk kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat miskin diperkuat oleh DPRD Provinsi Banten dengan mengalokasikan anggaran sosialisasi perda ke dalam program tersebut. Dia pun mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRD Banten tersebut. “DPRD Banten banyak mengurangi kegiatan,” katanya.
Sesuai jadwal, hasil kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten dengan TAPD terkait APBD Perubahan tahun 2025 ini akan diparipurnakan pada 9 September mendatang. (tohir)








