Trending

Anggota DPRD Banten Miftahudin Diberhentikan, Ketua PKS Banten Gembong R Sumedi Ungkap Alasannya 

BANTENRAYA.CO.ID – Anggota DPRD Banten Miftahudin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Banten resmi diberhentikan sebagai anggota dewan per Maret lalu.

Ketua PKS Banten Gembong R Sumedi mengungkapkan alasan mengapa partainya memberhentikan Miftahudin sebagai anggota DPRD Banten.

Related Articles

Gembong R Sumedi mengatakan, dia mengaku lega setelah proses pemberhentian Miftahudin dari DPRD Banten selesai.

Baca juga: Anggota DPRD Banten Miftahudin Resmi Diberhentikan, Ini Sosok Penggantinya 

Sebab proses pengajuan pemberhentian Miftahudin sesungguhnya sudah diajukan sejak akhir tahun 2022 yang lalu.

“Sudah plong,” kata Gembong.

Pengumuman pemberhentian Miftahudin disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca juga: Pengamat Emrus Sihombing Nilai PDIP dan PKS Cocok Koalisi di Pemilu 2024, Ini Alasannya

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilangsungkan Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Provinsi Banten Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Posisi Miftahudin kini secara resmi digantikan oleh Teuku Muhammad Zacky, yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Miftahudin.

Dalam surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dibacakan disebutkan, Miftahudin diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Banten periode 2019-2024.

Baca juga: DPD PKS Kota Serang Target 10 Kursi di Pileg 2024

Gembong R Sumedi pun mengungkapkan alasan mengapa Miftahudin diberhentikan sebagai anggota DPRD Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button