Trending

Apakah Anak Magang Berhak Mendapat THR? Berikut Ini Penjelasan Kemnaker

BANTENRAYA.CO.ID – Tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh pekerja ketika menjelang hari raya.

Semua pekerja baik pegawai swasta maupun pegawai negeri berhak mendapatkan THR ketika menjelang hari raya keagamaan.

Lalu bagaimana dengan anak magang yang sering ditemukan di perusahaan maupun instansi pemerintah? Apakah mereka juga berhak mendapat THR?

BACA JUGA: Belum Setahun Kerja, Buruh Tetap Dapatkan THR Namun Besaranya Proporsional

Berikut ini penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikutip Bantenraya.co.id dari akun twitter @KemnakerRI, Jumat 7 April 2023.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan selain itu, kata admin akun twitter @KemnakerRI itu menyebutkan bahwa magang hubungan atas dasar perjanjian pemagang bukan perjanjian kerja.

BACA JUGA: H-7 Lebaran Perusahaan Berikan THR

Kemudian, magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Selain itu, magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan.

BACA JUGA: THR Untuk PNS dan PPPK Kabupaten Serang Mencapai Rp66,3 miliar

Demikian penjelasan mengenai apakah anak magang berhak mendapatkan THR atau tidak.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button