BANTENRAYA.CO.ID – Aplikasi penghasil uang legal adalah salah satu cata alternatif untuk mendapat penghasilan sampingan.
Dengan aplikasi penghasil uang legal, seorang pengguna ponsel bisa mendapat upah kecil atau besar berupa saldo uang digital yang bertambah.
Namun dari banyaknya aplikasi penghasil uang legal yang beredar, tentunya muncul juga pertanyaan di masyarakat awam.
BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah
Salah satu pertanyaan tersebut adalah, apakah aplikasi tersebut sudah disetujui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?
Pengertian OJK
Sebagai tambahan informasi, OJK merupakan lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK mengawasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
BACA JUGA: 7 Kode Rahasia pada Meteran Listrik PLN, Ada yang Dapat Memberikan Riwayat Mati Lampu
Dan informasi berikut ini dilansir bantenraya.co.id dari akun Instagram @ojk_sumut.
Dalam salah satu postingan yang diunggah pada 27 April 2023 lalu, akun Instagram tersebut menjelaskan tentang informasi yang beredar yang menyebutkan tentang beberapa aplikasi yang dikatakan dapat izin oleh OJK.
Dalam caption postingannya disebutkan bahwa terdapat informasi yang beredar yang memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang yang mendapat izin OJK.
BACA JUGA: 4 Cara Merawat Uang Kertas Kuno, Ternyata Tidak Perlu Disetrika
Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar.
Dalam caption tersebut disebutkan bahwa menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK.
Dan disebutkan juga kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang.
BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan
Jadi, berdasarkan informasi OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara melalui akun Instagram resminya tersebut, telah dinyatakan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun.
Informasi tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan OJK.
Dan informasi tersebut juga ikut diposting ulang di situs kominfo.go.id.***