BANTENRAYA.CO.ID – Empat orang Direksi PT Kahayan Karyacon diduga telah menggelapkan uang perusahaan,
yang menyebabkan pabrik bata ringan di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini mengalami kerugian sebesar Rp151 miliar.
Keempatnya yaitu Chang Sie Fam selaku mantan Direktur Utama, Leo Handoko mantan Direktur Keuangan,
Ery Biyaya mantan Direktur Operasional, Feliks dan Paulus mantan Direktur Pemasaran PT Kahayan Karyacon.
Bukannya Ditolong, Korban Kecelakaan Malah Diperkosa
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Ichsan mengatakan, kasus penggelapan uang perusahaan yang melibatkan empat orang
direksi PT Kahayan Karyacon itu merupakan penanganan Mabes Polri, dan telah dilimpahkan ke Kejari Serang beberapa waktu lalu.
“Iya dilimpahkan dari Kejaksan Agung dan Mabes Polri sebagai penyidik hari Jum’at kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Selasa, (11 Februari 2025).
Ichsan menjelaskan, kasus berawal dari saksi Mimihetty Lahani selaku pemegang saham sebesar 80 persen pada tahun 2012 telah menyetorkan modal secara bertahap sebesar Rp 46,8 miliar kepada tersangka Leo Handoko selaku Direktur Keuangan.
Warga Kota Serang Masih Antre Gas Elpiji 3 Kg Pasca Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Menjualnya
“Korban saksi Mimihetty Layani telah menyetorkan uang modal secara bertahap kepada tersangka Leo Handoko, Feliks dan Bank Danamon atas nama Perusahaan PT Kahayan Karyacon,” jelasnya.
Namun, Ichsan menerangkan, sejak berdrinya perusahaan jajaran direksi tidak pernah melakukan Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS) untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan perusahaan.
Kemudian, Mimihetty dan Chriteven Mergonoto selaku pemilik saham mayoritas meminta dibuatkan laporan keuangan perusahaan.
“Pada 2018, tersangka Chang Sie Fam memberikan laporan keuangan. Dalam laporan tersebut ada keuntungan perusahaan sampai Desember 2017 sebesar Rp 2.954.885.815.
Harga Telur di Kota Serang Masih Tinggi
Namun, ada laporan keuangan yang dibuat oleh bagian akuntan saksi Lo Januardi PT Kahayan Karyacon dilaporkan terdapat keuntungan perusahaan sebesar Rp14.173.772.275,” terangnya.
Ichsan menambahkan, adanya perbedaan laporan itu, Mimihetty Layani pada 2018 melakukan audit pada PT Kahayan Karyacon.
Hasilnya, ditemukan piutang yang belum dibayarkan dari tahun 2015 kepada toko Sukses Jaya sebesar Rp 2.171.819.565 dan Toko Bangunan Kapuas Jaya sebesar Rp 1.448.936.836.
“Menurut keterangan pemiliknya adalah Direksi PT Kahayan Karyacon, antara lain Toko Bangunan Kapuas Jaya milik tersangka Feliks dan Toko Bangunan Sukses Jaya milik tersangka Leo Handoko,” tambahnya.
Harga Telur di Kota Serang Masih Tinggi
Ichsan mengungkapkan, setelah auditor perusahaan melakukan audit, terdapat kerugian perusahaan pada tahun 2015 hingga mencapai Rp150 miliar lebih.
“Hasil audit dilakukan oleh auditor perusahaan Tjjam Kian Liem dari tahun 2015 sampai dengan Oktober 2018 ditemukan kerugian PT Kahayan Karyacon sebesar Rp 151.091.979.625,” ungkapnya.
Ichsan menegaskan, perbuatan tersangka Leo Handoko, Chang Sie Fam, Ery Biyaya, Feliks dan Paulus yang merupakan jajaran direksi PT Kahayan Karyacon melanggar pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Serang. Secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan,” tegasnya. (darjat)