Kepala Daerah Bisa Ubah APBD 2025

Kepala Daerah Bisa Ubah APBD 2025

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah pusat memberikan ruang kepada gubernur serta bupati dan walikota untuk mengubah komposisi APBD 2025.

Kewenangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para kepala daerah setelah dilantik, memasukkan program kerja mereka di APBD berjalan.

Diketahui, ada dua dasar hukum yang dibuat pemerintah pusat untuk mendukung kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertama, Surat Edaran (SE) bersama nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan nomor SE-1/MK.07/2024 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran ke daerah tahun anggaran 2025.

Pemkot Serang Kolaborasi Dengan PT KAI Untuk Lakukan Penataan PKL Sisi Rel Stadion Maulana Yusuf

Berdasarkan SE bersama nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan nomor SE-1/MK.07/2024 pada poin E nomor 7 disebutkan bahwa pemerintah daerah

harus melakukan penyesuaian APBD tahun 2025 melalui penetapan peraturan kepala daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun 2025 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian ada nomor 8 disebutkan bahwa pemda harus melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penanda tanganan

kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Anggota Polresta Tangerang Terima Penghargaan dari Kapolda

Selanjutnya dasar hukum kedua, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2025.
Dimana dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan jika perubahan RKPD 2025 bisa dilakukan untuk menyesuaikan program dan visi misi kepala daerah terpilih.

Perumusan perubahan RKPD 2025 perlu memperhatikan visi, misi dan program kepala daerah terpilih dan Ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.

Pada ayat 3 dijelaskan, penambahan kegiatan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan memperhatikan visi,

Apindo Sebut Berpotensi Sebabkan PHK di Banten

misi dan program kepala daerah terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam perubahan RKPD 2025, ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam renstra perangkat daerah sebagai acuan penyusunan perubahan renja perangkat daerah.

Plh Sekda Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan ada ruang bagi kepala daerah, termasuk Gubernur Banten terpilih, untuk mengubah APBD 2025.

Meski APBD 2025 sudah ditetapkan pada Desember 2024, namun pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa kepala daerah bisa mengubah komposisi APBD yang saat ini sudah berjalan.

“Ya, ada percepatan perubahan (APBD 2025),” kata Nana saat dikonfirmasi, Senin (20 Januari 2025).

3534 Honorer Kota Serang Berebut P3K Paruh Waktu

Nana mengungkapkan, kebijakan ini disebut dengan percepatan perubahan APBD. Dia menyebut kebijakan tersebut telah diatur dalam Permendagri.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, maka Gubernur Banten terpilih bisa menyesuaikan program kerja di APBD 2025 dengan visi misi yang disampaikan saat kampanye.

Meski demikian, perubahan pada APBD 2025 itu tetap tidak boleh keluar dari KUAPPAS yang sudah ditetapkan.

“Ada ruang untuk penyesuaian-penyesuaian tetapi tetap itu berdasarkan konteks KUA-PPAS,” katanya.

Pemkot Serang Anggarkan Rp196 Miliar Untuk Bayar Tukin Pegawainya

Nana mengatakan, untuk kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBD 2025, Nana mengatakan,

itu akan berjalan sesuai dengan rencana sebelumnya. Sambil menunggu apakah Gubernur Banten terpilih akan melakukan perubahan atau tidak pada struktur APBD 2025.

Meski memiiliki kewenangan untuk mengubah struktur APBD 2025, namun Nana menegaskan bahwa perubahan itu tidak bisa seenaknya.

Perubahan yang diperbolehkan harus tetap mengacu pada aturan normatif dan hanya sedikit yang bisa diubah.

MTQ Kabupaten Tangerang Digelar di Kronjo

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Ishak Sidik membenarkan bahwa kepala daerah yang sudah dilantik nantinya akan diberikan kewenangan untuk segera mengevaluasi APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Hal ini dilakukan agar kepala daerah terpilih bisa memasukkan visi dan misi ketika kampanye ke dalam APBD 2025 sehingga program unggulan yang dijanjikan bisa langsung berjalan.

“Agar visi misi kepala daerah yang dlantik bisa membuat kegiatan untuk bisa merealisasikan visi misi di saat mencalonkan kepala daerah,” katanya.

Politisi PAN ini mengaku tidak masalah dengan adanya aturan itu.

Kerjasama Iklan Tidak Dibayar, Ketua SMSI Cilegon: Jangan Sepelekan Media Lokal

Justru aturan itu akan memberikan ruang bagi kepala daerah untuk langsung tancap gas merealisasikan apa-apa yang sudah dijanjikan saat kampanye dahulu.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SE terkait dengan aturan penggunaan dana transfer.

“Jadi dana transfer untuk sementara hanya boleh digunakan untuk yang sifatnya operasional, sedangkan untuk belanja di luar itu tidak diperbolehkan, makanya sekarang belum ada kegiatan,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui, sampai kapan dana transfer tersebut bisa digunakan untuk belanja barang dan jasa karena pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

Jatiuwung Gelar Pesantren Kilat Liburan

“Bisa saja APBD dilakukan penyesuaian kalau ada program yang dinilai lebih prioritas,” paparnya.

Disoal apakah keluarnya SE tersebut ada kaitannya program makan bergizi gratis (MBG), Rudy mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

“Kita belum tahu apak terkait dengan MBG atau tidak, tapi kalau MBG dibebankan ke APBD, Kabupaten Serang membutuhkan anggaran Rp1,057 triliun selama satu tahun,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Daerah dan Evaluasi (Rendalev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon Tengku Herry Syahputra membenarkan adanya rencana perubahan APBD 2025.

Curah Hujan Tinggi, Komisi IV DPRD Kota Serang Dapatkan Aduan Banjir dan Drainase Buruk

Dimana hal itu untuk menyesuaikan dengan program dan visi misi kepala daerah yang baru.

“Pada tahun 2025 kemungkinan akan ada percepatan perubahan APBD dalam rangka penyesuaian dengan program kepala daerah terpilih,” katanya.

Tengku menyatakan, mekanisme sendiri akan ada di APBD parsial, dimana itu akan diatur melalui peraturan walikota (Perwal).

“Mekanismenya bisa parsial, diatur melalui perubahan perwal penjabaran sebelum perubahan Perda APBD,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan, kepala OPD masih bisa melakukan program dengan pemilahan.

Kakak Nekat Mencuri untuk Biaya Sekolah Adik

“Ada arahan pusat, bisa dilakukan pemilahan mana yang bisa dilakukan awal,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pejabat eselon III Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, program yang sudah ada tidak bisa direalisasikan atau dikerjakan karena adanya persiapan penyesuaian program.

“Belum ada (dikerjakan). Ini karena adanya arahan untuk tidak melaksanakan program sekarang hingga nanti perubahan APBD,” pungkasnya.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak Budi Santoso menyampaikan bahwa Pemkab Lebak kemungkinan akan melakukan pergeseran APBD tahun 2025 pada April 2025.

Yakesma Banten Targetkan Penghimpunan Zakat 2025 Capai Rp 14,8 Miliar

Hal tersebut dilakukan guna pematangan penyelarasan antara visi misi dan program kerja Bupati Lebak terpilih dengan keuangan daerah Lebak.

“Kalau pergeseran iya, nanti kalau disetujui. Tapi kalau perubahan itu kan harus Agustus.

Yang bisa digeser ya jalan duluan, yang tidak bisa nanti di perubahan. Mekanismenya seperti itu,” kata Budi kepada Banten Raya.

Untuk saat ini, dirinya memastikan bahwa segala kegiatan Pemkab Lebak yang sudah terakomodasi di dalam APBD 2025 tetap berjalan normal.

Karang Mulya Kembali Dilanda Banjir Rob

“Ini masih berjalan, tapi nanti kalau ada beberapa rincian kegiatannya yang tidak sesuai itu bisa digeser nanti,” terangnya.

Wakil Ketua II DPRD Lebak sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Acep Dimyati mengatakan, pergeseran anggaran untuk menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah diperbolehkan dalam Permendagri.

“Itu diperbolehkan dalam konteks penyesuaian dengan visi misi. Tapi sejauh ini belum ada komunikasi ke kita baik dari bupati terpilih maupun dari Sekda Lebak (Budi Santoso),” jelasnya. (tohir/uri/tanjung/aldi)

Pos terkait