BANTENRAYA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN menuliskan petisi penolakan dan revisi tentang aturan THR 2023 yang dibuat pemerintah, terutama soal tunjangan kinerja atau Tukin yang dibayarkan hanya 50 persen saja harus dibayarkan full.
Dimana, ASN menulis petisi penolakan 50 persen Tukin dan meminta Presiden Jokowi melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Para ASN meminta Tukin dibayarkan full bukan hanya 50 persen sebagaimana dalam aturan THR 2023 karena lebaran cukup membutuhkan banyak uang untuk pemenuhan kebutuhan.
Saat ini petisi penolakan 50 persen tukin dan meminta dibayarkan full, serta revisi PP Nomor 15 tahun 2023 tersebut sudah ditandatangani sebanyak 7.622 orang pada Minggu 2 April 2023 pukul 16.30 WIB.
Adanya, penolakan terhadap besaran Tukin yang hanya 50 persen dalam THR bukan kali pertama dilakukan ASN. Sebab, pada 2021 dan 2022 juga dilakukan hal yang sama membuat petisi penolakan.
BACA JUGA: Lebaran 2023 Honorer Sedih Tak Dapat THR, ASN Malah Triple Cair: THR, Gaji 13 dan TPP
Bahkan pada sebelumnya petisi penolakan mendapatkan 21. 562 tanda tangan penolakan dari para ASN yang keberatan mendapatkan hanya 50 persen Tukin.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari website Change.Org pada Minggu 2 April 2023, para ASN tersebut beralasan meminta haknya secara utuh.
Dimana, Tukin yang diberikan juga nantinya untuk memenuhi kebutuhan selama lebaran 2023 bisa dibayarkan full.
“Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?,” bunyi petisi penolakan.
“Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orangtua, istri, anak – anak dan saudara kami,” lanjutnya.
BACA JUGA: THR ASN Terancam Dibayar Setelah Lebaran, Menteri Keuangan Sebut Peraturan Baru
Dalam petisi tersebut juga bertuliskan jika ASN membutuhkan Tukin berbeda dengan ASN yang sudah bergelimang harta.
“Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa akun yang menandatangani petisi menyatakan, jika pegawai pajak bisa mendapatkan Tukin utuh, kenapa ASN tidak diberikan.
“Realisasi Pajak Tahun 2022 melebihi target, Pegawai Pajak diberikan insentif sekitar 1 bulan tunjangan kinerja mereka,” kata akun Rom****.
“Giliran THR dan Gaji ke 13 di konferensi pers oleh ibu Menkeu tadi, tidak dibahas sama sekali realisasi pajak yang melebihi target ini, malah membahas mengenai covid yang masih mengintai dan krisis global,” lanjutnya.
BACA JUGA: Asal Usul THR, Orang Penting Ini yang Jadi Penemu dan Begini Konsep Awal Darinya
“Seharusnya kelebihan realisasi pajak tersebut bisa dinikmati oleh PNS seluruh Indonesia, tidak berlebihan yang kami minta, hanya Hak THR dan Gaji 13 yang seharusnya sebesar 1 bulan upah sebagaimana pekerja pekerja lainnya yang diatur dalam UU 13 2003 Ketenagakerjaan,” tegasnya Roman***.
Lalu akun Ard*** menyampaikan, jika selama ini Presiden hanya menaikan 2 kali gaji. Lalu sekarang malah THR juga dipotong. Padahal harga juga sudah ikut naik sekarang.
“Selama Pak Jokowi berkuasa, PNS hanya naik gaji 2 kali itu sangat kecil. Alasannya krn ada THR, walaupun tentu tidak masuk akal. Karena pemberian THR dg kenaikan gaji berbeda manfaatnya! Nah sekarang THR nya malah dipotong, kenapa Pak Presiden kok tega. Apakah Bapak ga paham? ASN itu penting utk naik gaji karena inflasi terus naik, gaji naik bukan untuk bergaya Pak, tapi mengimbangi kenaikan harga2 di pasaran akibat inflasi!,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, jika pihaknya tidak bisa memberikan Tukin penuh dalam komponen THR karena kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
“Masih ada risiko dan ketidakpastian ekonomi global,” ucapnya.
Untuk itu, papar Sri Mulyani, pihaknya tidak bisa secara penuh memberikan THR kepada abdi negara.
“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga dalam konferensi persnya menyampaikan jika THR, Gaji 13 dan TPP akan cair pada 4 April mendatang.
“Diperkirakan H – 10 mendatang bisa dicairkan untuk THR,” ucapnya.
Untuk jumlah, akan ada Rp11,7 triliun dari APBN untuk PNS pusat dan Rp17,4 triliun dari dana alokasi umum (DAU) untuk PNS daerah dan bisa ditambahkan dari APBD masing-masing.
“Kami sudah ajukan SPM (Surat perintah membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai H – 10 Lebaran menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah,” pungkasnya. ***