Aturan Seragam Sekolah Baru Beratkan Orang Tua Siswa

Karena itu menurutnya aturan seragam dengan mengenakan pakaian adat Banten ini belum bisa diterapkan di Provinsi Banten.

Adapun pakaian khas masyarakat adat Kanekes atau Baduy hanya satu suku yang ada di Banten.

Related Articles

PLN UID Banten Hadirkan 6 UMKM Binaan pada Dhawafest Pesona 2024

Banten yang sejak dahulu merupakan daerah kosmopolitan, di mana toleran pada beraneka suku dan ras, memiliki banyak suku, tidak hanya Baduy.

Direktur Bantenologi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum menetapkan pakaian adat Banten sehingga Banten belum memiliki pakaian adat sendiri.

Kajian tentang pakaian adat Banten bukannya tidak pernah dilakukan. Itu pernah dilakukan namun tidak sampai pada penetapan pakaian adat Banten.

“Sejauh yang saya tahu Pemprov Banten belum memperdakan pakaian adat. Memang pernah ada kajian tahun 20211 atau 2012 tapi belum sampai di-perda-kan,” ujar Rohman.

PLN Gandeng BMW, Tiap Pembelian Mobil EV dapat Fasilitas Home Charging Terintegrasi

Rohman mengatakan, penetapan pakaian adat Banten dengan peraturan daerah penting agar memiliki kekuatan hukum, termasuk menghindari adanya perdebatan yang berkepanjangan.

Apalagi, sejauh ini memang tidak ada satu pakaian yang digunakan oleh mayoritas masyarakat Banten dari ujung

ujung Tangerang ke Merak dan dari ujung Serang ke Malingping yang kemudian bisa disebut sebagai pakaian adat Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi tentang kebijakan seragam baru berupa pakaian adat tersebut yang berlaku juga untuk siswa SMA. SMK, dan SKh.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button