Aturan Seragam Sekolah Baru Beratkan Orang Tua Siswa

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

ASN Serbu Stand Gerakan Pangan Murah di Puspemkot Serang

Related Articles

Aturan tersebut berlaku pada tahun ajaran 2023/ 2024, bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.

Salah satu seragam yang harus ada yakni pakaian adat daerah masing-masing.

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka.

Selain pakaian seragam sekolah, sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi peserta didik.

Kota Cilegon Jadi Kota Pertama di Provinsi Banten dalam Implementasi Sertifikat Elektronik

Pasal 4 menyebutkan, selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Rohman menuturkan, bagi masyarakat yang secara ekonomi berada di kelas menengah dan atas kebijakan seragam mungkin tidak menjadi masalah karena secara ekonomi mereka bisa.

Namun bagi kelas bawah, uang yang ada lebih baik dibelikan hal-hal yang sangat mereka perlukan, misalkan beras.

“Lebih baik buat beli beras apalagi beras sedang mahal,” katanya.

Tiang Pancang Tanjakan Bangangah Dibongkar Ulang

Lagipula, kata Rohman, hingga saat ini Banten belum memiliki pakaian adat sendiri yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Kajian yang pernah dilakukan pada tahun 20211 atau 2012 pun belum sampai ke pengesahan perda tentang pakaian adat Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button