Awas ! Parkir Sembarangan, Jadi Target Operasi Patuh di Banten

IMG 20230714 WA0011
Polisi menindak pemilik kendaraan parkir sembarangan di Kota Serang / Humas Polda Banten

BANTENRAYA.CO.ID – Ditrektorat Lalu Lintas Polda Banten terus melaksanakan Operasi Patuh Maung di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam operasi Patuh Maung yang digelar sejak 10 Juli dan berakhir pada 23 Juli 2023 mendatang, polisi juga menyasar kendaraan parkir sembarangan.

Pada kegiatan di hari ke lima ini, anggota Ditlantas Polda Banten menindak pemilik kendaraan yang parkir di Jalur Protokol Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Dirlantas Polda Banten Firman Darmansyah mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 di hari kelima dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang.

Baca Juga ::Operasi Patuh Maung 2023, Satlantas Polres Cilegon Ingatkan Ini ke Pengendara

“Hari ini kami memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang parkir sembarangan,” katanya kepada awak media, Jumat 14 Juli 2023.

Firman menambahkan menggunakan bahu jalan untuk parkir, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Karena mempersempit badan jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas demi menghindari terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

Untuk saat ini, Firman mengungkapkan pihaknya baru melakukan penindakan berupa teguran.

Baca Juga : Polda Banten Punya 23 Polisi Lalu Lintas Bersertifikat, Siap-Siap Razia Pelanggar

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” katanya.

Untuk diketahui, kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari, dengan sasaran perioritas yakni :

1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.

Baca Juga : Selidiki Kematian Pelaku TPPO di Tahanan, Anggota Polres Pandeglang Diperiksa Propam Polda Banten

3. Penggunaan knalpot bodong.

4. Berboncengan lebih dari satu orang.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. ***

Pos terkait