Bantenraya.co.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar bakal calon legislatif (Baceleg) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum masuk masa kampanye.
Namun kebijakan itu dinilai sejumlah bacaleg sebagai kebijakan yang aneh.
Anggota DPRD Provinsi Banten yang juga Bacaleg Partai Golkar Muhisinin mengaku aneh dengan imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu.
“Aneh sekali kalau tidak boleh masang baliho, terus bagaimana sosialisasi ke masyarakatnya,” ujar Muhsinin, Senin(21 Agustus 2023).
Dinilai Kurang Efektif, Megawati Bilang ke Jokowi Bubarkan KPK: Ibu nih kalau ngomong cles pleng
Muhsinin menilai aturan tersebut mempersulit bagi para bacaleg yang ingin memperkenalkan diri kepada masyarakat.
“Tapi kalau kebijakannya seperti itu kita sosialisasinya dengan cara silaturahim, menghadiri undangan baik acara PHBI (peringatan hari besar Islam) dan yang lainnya,” katanya.
Bacaleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Najib Hamas juga menilai larangan memasang APK sebelum masa kampanye juga sebagai kebijakan yang aneh.
“Pengalaman 2019 KPU dan Bawaslu dirasa belum optimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga perlu disupport oleh kegiatan partai atau para bacaleg,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengenalan kepada masyarakat membutuhkan proses yang cukup panjang dan teliti karena pada 14 Februari 2024 digelar pemilu serentak.
“Meningkatkan partisipasi pemilih menjadi kewajiban kita semua temasuk pemerintah daerah. Kita tahu pemilu 2019 kehadiran masyarakat ke TPS belum optimal,” tuturnya.
Sementara itu, Bacaleg Provinsi Banten dari Fraksi PKS Mansur Barmawi menilai aturan yang disampaikan oleh Bawaslu sangat membatasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh bacaleg.
“Ini (laranga) akan membatasi sosialisasi. Karena, sosialisasi butuh waktu biar warga mengenal dan mengetahui bacaleg yang akan ikut serta pada pemilu 2024,” paparnya.
3 Link Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I SPMB STAN 2023, Tinggal Klik dan Cari Namamu
Terpisah, pengamat politik dari STISIP Setia Budi Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, dalam aturan resminya saat ini belum memasuki tahapan kampanye sehingga Bawaslu melarang APK untuk dipasang.
“Namun untuk sosialisasi diperbolehkan. Mislanya, di alat peraganya hanya memasang foto, nama, dan partai sebagai proses perkenalan,” katanya.
Adapaun yang disebut masuk kategori kampanye, kata Harist, apabila di dalam APK tersebut sudah memasang nomor urut, dan ajakan untuk memilih.
“Kalau adanya kekhawatir partisipasi rendah ini memang menjadi tantangan tersendiri, karena kalau tidak sosialisasi jauh-jauh hari yang jadi masalah bagaimana masyarakat akan mengenal calon yang akan dipilihnya,” paparnya.
Pemkot Serang Gandeng USAID ERAT Tuntaskan Anak Putus Sekolah
Namun ia menyoroti terkait adanya APK yang berada di pinggir jalan, di lampu merah yang justru mengotori pemandangan kota dan jalanan, sehingga perlu untuk ditertibkan.
“Saya juga berharap KPU menyediakan tempat-tempat titik mana saja yang diperbolehkan dipasangi APK sehingga terkumpul di situ dan tidak liar.
Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memilih caleg yang masang APK di pohon, apalagi sampai dipaku,” katanya.
Sementara itu, sejumlah bakal caleg DPRD menyambut baik keputsan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan caleg berkampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah.
Kelompok 67 KKM Uniba Pasang PJU
Sebelumnya, aktivitas kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah dilarang dilakukan.
Khaeroni, salah seroang caleg DPRD Banten dapil Kota Serang, mengatakan, dia menyambut baik adanya aturan baru tersebut karena akan lebih membuat caleg leluasa dalam melakukan kampanye.
Sebab fasilitas-fasilitas tersebut kerap menjadi lokasi berkumpul sehingga aturan baru itu akan lebih membuat caleg leluasa dalam melakukan kampanye.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah, tapi tetap melarang kampanye di tempat ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Khaeroni mengatakan, untuk kampanye menggunakan alat peraga kampanye (APK) dia mengetahui bahwa hal itu belum diatur. Namun dia sendiri sudah mulai memasang APK di sejumlah lokasi.
Khaeroni menyatakan, pemasangan alat peraga kampanye adalah ikhtiar agar masyarakat Kota Serang bisa lebih mengenal dirinya.
Tidak hanya di sejumlah titik, dia juga memasang APK di angkutan umum trayek yang ada di Kota Serang.
Namun, dia mengaku kerap rugi karena APK yang dia pasang ada yang merusak.
Bahkan, dinas perhubungan meminta angkot yang ada APK bergambar dirinya agar dilepas karena dianggap menghalangi nomor trayek angkot.
Tempat Wisata Terbaru di Trawas yang Paling Indah dan Menakjubkan
Khaeroni mengungkapkan, dengan kenyataan itu dia mengaku menerima saja konsekwensi dari pemasangan APK. Termasuk bila hilang, rusak, atau dilarang oleh penyelenggara pemilu.
Berbeda dengan Khaeroni, Muhtar Efendi yang merupakan caleg PKS mengatakan, pemasangan APK sebaiknya tidak dilarang meski dilakukan di luar masa kampanye.
Selama APK yang dipasang dilakukan di lokasi-lokasi yang tidak dilarang oleh undang-undang atau aturan Pemilu.
Dia mencontohkan, APK yang dipasang di rumah caleg atau pendukung dan simpatisan, semestinya tidak dilarang.
Tempat Wisata Terbaru di Kendal yang Eksotis dan Paling Memukau Saat Ini
“Kecuali kalau dipasang di lokasi yang merusak keindahan kota, misalkan di tiang listrik atau di pohon atau di rumah ibadah,” ujarnya.
Heni Sulastri, caleg dari Partai Demokrat juga mengatakan, pemasangan APK bila dilakukan dengan rapi semestinya tidak perlu dipermasalahkan.
Pemasangan yang dia maksud misalkan pemasangan di billboard atau reklame. “Tapi kalau dipasang di pohon itu mugkin bisa dilarang karena mengganggu kedindahan kota,” katanya. (tanjung/tohir)