Trending

Banding, Nikita Mirzani Tetap Divonis Bebas

BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang atas vonis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani sebelumnya terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik.

Dalam putusan itu, Nikita Mirzani tetap dinyatakan bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga : Posting Video Penggerebekan Kasus ITE di Rumahnya, Nikita Mirzani Tuding Polresta Serang Kota Suruhan Dito Mahendra

Perkara banding Nikita Mirzani telah divonis oleh PT Banten pada Kamis 16 Februari 2023 lalu, yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Posman Bakara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut,” katanya dikutip Banten Raya, Selasa 11 April 2023.

Selain menguatkan putusan PN Serang, Posman menambahkan Majelis Hakim juga menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejari Serang dan terdakwa Nikita Mirzani.

“Membebankan biaya perkara kepada negara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,” tambahnya.

Baca juga : Nikita Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan putusan PT Banten tersebut. Namun belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum.

Sebab, Nikita Mirzani kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya kasasi dari pihak mereka (Nikita Mirzani-red),” katanya.

Edwar menjelaskan putusan hakim Pengadilan Negeri Serang dikuatkan oleh PT Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button