Banyak Peredaran Narkoba di Cilegon, Posisi di Jalur Lintas Buka Celah Lebar Barang Haram Masuk

narkoba
Ilustrasi obat-obatan terlarang atau narkoba. (Pixabay/jorono)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Cilegon merilis sebanyak 54 kasus narkoba dengan 3 tersangka pengedar diamankan sepanjang Januari sampai Agustus 2025. Angka tersebut sangat banyak atau rata-rata 6 kasus perbulan berhasil diungkap.

Sebanyak 632,75 gram narkoba jenis sabu, 100 butir ekstasi, 2.875 butir obat-obatan dan 21 butir pil jenis psikotropika berhasil diamankan sebagai barang bukti dari 54 kasus Kota Cilegon tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Daerah (Asda) II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan,terkait dengan maraknya peredaran Narkoba, karena Cilegon menjadi kota persinggahan dari jalur Sumatera dan Jawa, begitupun sebaliknya dari Jawa ke Sumatera.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Affan Kurniawan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob: Almarhum Tulang Punggung Keluarga

“Ya terkait dengan peredaran, akibat di Cilegon, kan Cilegon ini memang kota yang disinggahi lah ya. Disinggahi transportasi dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Ya mungkin potensi-potensi asal mula narkoba itu bisa saja dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya kan gitu dan potensi untuk singgah di Kota Cilegon,” katanya, Jumat 29 Agustus 2025.

Aziz menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan massif Bersama dengan BNN Kota Cilegon. Tinggal nantinya lihat terbanyak pengedar dari kalangan pelajar, masyarakat atau siapa.

“Tapi pada intinya kita akan selalu terkoneksi dengan pihak BNN untuk melakukan pencegahan-pencegahan terhadap peredaran narkoba yang ada di Kota Cilegon ini. Tinggal nanti kita bekerjasama dengan BNN nya, melakukan sosialisasi, edukasi terutama ke anak-anak remaja ya, anak sekolah dan sebagainya gitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris MUI Kota Cilegon Sutisna Abbas menjelaskan, MUI Kota Cilegon secara tegas memberikan fatwa haram kepada narkoba. Fatwa tersebut yakni pada 1976 dan juga 2014.

BACA JUGA: Budi Rustandi Luncurkan Program Serang Mengaji, Berharap Lahir 1.000 Kiai dan 1 Juta Santri di Kota Serang

“Kalau MUI tegas ya, masalah narkoba itu kan sudah ada, apa namanya, fatwanya ya. Fatwa MUI mulai tahun 1976, kemudian 2014, yang terbaru,” tuturnya.

“Itu sudah memfatwakan bahwa segala macam jenis narkoba itu haram. Oleh karena itu, langkah konkrit dari MUI adalah membangun sinergi dengan BNN,” katanya.

Sutisna menyatakan, MUI melakukan Langkah perlindungan kepada masyarakat melalui dakwah dan ceramah agama. Artinya secara hukum agama sudah disampaikan bahaya dan haramnya narkoba.

“Melibatkan MUI, karena perlindungan masyarakat melalui agama. Sebenarnya, kita lebih agresif disitu lho, karena kita sudah berbicara bahwa narkoba haram. Secara hukum keagamaan, kita sudah sampaikan bahwa mudah-mudahan perlindungan melalui agama itu lebih dapat diterima oleh masyarakat luas,” jelasnya.

Untuk maraknya tempat hiburan yang berkorelasi dengan tingginya peredaran narkoba, tegas Sutisna, MUI tegas memberikan warning kepada pemerintah.

Sebab, itu semua bisa dihentikan lewat tangan kekuasaan. Artinya, pemerintah harus tegas terhadap tempat hiburan, terlebih lagi sudah adanya peraturan daerah (Perda) di Kota Cilegon yang membatasinya.

“Jadi warning MUI adalah pemerintah-pemerintah siap untuk menerapkan larangan kegiatan hiburan masyarakat. Karena kalau itu masuk ke bahasa kategori suatu kejahatan, kegiatan itu hanya bisa diselesaikan oleh kekuasaanm” ungkapnya.

“Karena kekuasaan punya peran, punya peranlah sedangkan yang bertugas untuk memberikan peran bagi masyarakat yang masih ada MUI. Karena narkoba itu wajar marak di dunia-dunia hiburan seperti itu. Bagaimana pemerintah untuk menjalankan peraturan-peraturan yang sudah dibuat,” jelasnya.

Sutisna menyampaikan, adanya hiburan juga tentu saja memiliki banyak sisi negatif dari pada positifnya untuk generasi muda, terutama pelajar. Ada banyak masyarakat yang pastinya terganggu dengan aktivitas tersebut.

“Kalau terkait dengan larangnya tempat-tempat hiburan, kita akan serahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah mestinya, kalau sudah ada peraturan daerah terkait dengan tempat-tempat hiburan, sampai sejauh mana pengawasan pemerintah daerah melalui peraturan itu itu sudah dilaksanakan. Munculnya tempat hiburan, merusak generasi muda, masyarakat terganggu, seharusnya pemerintah bisa tutup,” ujarnya. ***

Pos terkait