BANTENRAYA.CO.ID – Honor Pengurus RT dan RW yang menjadi kader politik berpotensi jadi temuan pemerintah.
Pasalnya, dalam Perwal Cilegon Nomor 73 tahun 2022 secara tegas tidak memperbolehkan Pengurus RT dan RW rangkap jabatan menjadi anggota partai politik atau Parpol.
Hal itu membuat adanya pelanggaran jika RT dan RW menjabat di partai atau menjadi Caleg namun masih diberikan honor.
Bahkan, itu juga nantinya akan menjadi temuan laporan keruangan kelurahan yang harus dikembalikan kepada negara.
Disisi lain, untuk sanksi pelanggaran sendiri sebenarnya tidak tegas karena tidak diatur soal pidana.
Namun, tentunya ada sanksi moral yang nantinya bisa diberikak kepada RT dak RW atau lembaga LKK yang masih menjadi angota dan pengurus. Bahkan, Bacaleg dalam Pemilu 2024.
Kepala Bagian Pemerintahan Lilit Basuki menjelaskan, untuk sanksi tidak diatur memang soal jika masih ada pelanggaran yang sekarang masih menjabat menjadi pengurus LKK terutama RT dan RW.
Namun, ada sanksi moral tentu saja bisa didapatkan bagi meraka yang melanggar.
“Pidananya tidak ada, tapi ada sanksi moral,” tegasnya, Rabu 24 Mei 2023.
BACA JUGA: Pokmas Purwakarta Libatkan RT dan RW dalam Program Salira, Segini Alokasi Anggarannya
Termasuk, papar Lilit, di Bawaslu tidak ada secara undang-undang yang mengatur pelanggaran pengurus lembaga LKK berpolitik.
“Di Bawaslu juga di aturannya enggak ada, yang diatur hanya ASN, BUMN,”
“Jadi sanksi moral saja tidak sampai pidana juga karena tidak diatur dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.
Secara tegas, Lilit menyatakan, meski tidak ada sanksi. Namun, karena ada honor yang diberikan, maka berpotensi menjadi temuaj. Khususnya RT dam RW.
“Bisa (jadi temuan) sebab ada aturan yang dilanggar. Itu pasti kekulahan yang akan jadi temuan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pokmas Rawa Arum Alokasikan Rp280 Juta Pembangunan Salira, Ini Jenis Pembangunannya
Lilir menjelaskan, pihaknya akan bersurat kepada 43 kelurahan untuk bisa tegas jika ada laporan soal adanya LKK, terutama RT dan RW menjadi kader partai.
Tapi, tentu harus lewat mekanisme dan melakukan verifikasi agar benar-benar ada bukti jika yang bersangkutan terbukti benar.
“Jika ada laporan harus tegas. Tapi tetap harus dilakukan klarifikasi dan verifikasi yang benar, jangan sampai malah salah,”
“Nanti langsung saja diminta untuk mundur. Soalnya jangan sampai kelurahaj yang akan kerepotan karena adanya temuan honor RT dan RW,” ucapnya.
Sebelumnya, salah satu pejabat di kelurahan yang ada di Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya menyampaikan.
BACA JUGA: Pokmas Kelurahan Lebak Denok Gelontorkan Dana Salira Rp264 Juta, Bangun TPT Hingga Gardu Warga
Masih cukup banyak RT dan RW pengurus partai politik, termasuk juga pengurus LKK.
Itu secara tegas melanggar. Namun
menjadi dilematis, padahal itu bertentangan dengan Perwal.
“Bahkan, bisa dikatakan melanggar Permendagri atau (Peraturan Menteri dalam Negeri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat,” ucapnya.
Ia menyampaikan, perlu ada ketegasan dari Pemkot Cilegon dalam hal penegakan terhadap pelanggaran Perwal dan Permendagri tersebut.
Sebab, ada anggaran dari pemerintah yang digelontorkan. Terutama untuk honor pengurus di LKK.
“Kan ini nantinya berkaitan dengan honor bulanan yang diterima. Takutnya itu nanti menjadi temuan dan masalah,” ucapnya.
Disisi lain, tegasnya, jika tidak ada tindakan, maka akan malah menjadi permasalahan di masyarakat.
Sebab, ada sikap tidak netral sebagai bagian dari lembaga yang ada di pemerintahan.
“Kan harus netral karena bisa dibilang menjadi apara dari pemerintahan, apalagi RT dan RW. Harus ada penegasan kembali dari lembaga yang ada di atasnya,”
“Minimal surat edaran atau instruksi untuk dari Pemkot Cilegon atau Sekda untuk kembali mengevaluasi LKK yang sekarang masuk partai,” pungkasnya. ***