Bantenraya.co.id- Bocah perempuan asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang diduga disetubuhi ayah tirinya DA (45), warga Pondok Sejahtera, Desa Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya itu, pelaku telah ditahan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus asusila yang dilakukan ayah tiri itu terjadi pada Senin 9 September 2024 malam.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban, dan terungkap setelah orangtuanya melihat adanya bercak darah pada pakaian dalam korban.
Setahun Gerbang SDN Kuranji Kota Serang Disegel Ahli Waris
Mengetahui ada hal yang mencurigakan pada anak kandungya itu, ibu korban sempat mengintrogasinya.
Dalam keterangan kepada orangtuanya, korban menyebut jika ayah tirinya telah menyetubuhinya sebanyak 1 kali.
Tak terima dengan perbuatan suaminya itu, ibu korban meminta bantuan kerabat dan warga untuk mengamankan pelaku.
Kemudian, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Serang Kota sambil membawa pelaku ke kepolisian.
Keramik Jalur Pedestarian Alun-Alun Timur Kota Serang Pecah
Setelah dilakukan visum dan keterangan saksi-saksi, pria asal Kabupaten Tangerang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan
penahanan di Rutan Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam kasus ini, tersangka DA akan dijerat dalam pasal 81 ayat (2) dan (3)Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-U lndang RI Nomor 17 tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dewan Tak Becus Kerja Terancam PAW
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga telah menyetubui anak tirinya tersebut.
“Iya pelaku diserahkan hari Selasa (10 september 2024) malam,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12 september 2024).
Menurut Febby, saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan pelaku. Serta melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. “Kami masih minta keterangan saksi-saksi,” ujarnya. (darjat)