BANTENRAYA.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten mengingatkan Pemerintah Provinsi Banten untuk mewaspadai adanya potensi ekspansi angkutan truk tambang dari Jawa Barat ke Banten.
Hal itu perlu diwaspadai menyusul unjuk rasa sopir truk yang mendesak pemerintah Jawa Barat membuka kembali tambang di Jawa Barat, dan mengancam akan berpindah ke Banten.
Seperti diketahui, ratusan pekerja tambang dan pengemudi truk dari Kecamatan Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (6 Februari 2026), melakukan aksi damai di depan Gedung Sate, Bandung.
Mereka menuntut pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut kebijakan penghentian sementara aktivitas pertambangan dan pembatasan operasional truk tronton sumbu tiga.
BACA JUGA :Walikota Targetkan 2.100 Rutilahu Terbangun
Aksi itu mencerminkan protes yang lebih luas terhadap dampak ekonomi kebijakan tersebut terhadap warga dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
Humas Aptrindo Banten Irhamna meminta Pemerintah Provinsi Banten memperketat regulasi tata kelola terkait dengan truk tambang.
Hal itu agar nantinya jika benar-benar terjadi eksodus truk, semuanya bisa termitigasi dan dikelola agar tidak merugikan pemerintah dan masyarakat.
Irhamna menyatakan, regulasi menjadi penting untuk diatur agar bisa diperketat jika truk dari Jawa Barat masuk ke Banten.
BACA JUGA : Pengangguran Banten Naik 18 Ribu
“Bahkan, harus ada imbal balim untuk pembangunan Banten. Jangan sampai masyarakat yang terkena risiko kecelakaan dan jalan rusak, tapi tidak ada yang bisa diberikan untuk pembangunan atau pajak di Banten.
Misalnya truk dari Jawa Barat harus mutasi menjadi plat A (Banten). Ini agar ada manfaat yang diambil untuk pembangunan, jadi tidak hanya menggunakan jalan di Banten tapi tidak ada pajak kendaraan yang masuk.
Kan pemerintah butuh untuk kembali melakukan pembangunan jalan,” katanya, Senin (9 Februari 2026).
Irham menyampaikan, jika melihat secara infrastruktur Banten belum siap untuk menampung lebih banyak truk.
BACA JUGA : Pengangguran Banten Naik 18 Ribu
Misalnya, secara jalan masih kecil dan mudah rusak karena kapasitasnya tidak untuk muatan puluhan ton, lalu rambu dan aturan belum ketat untuk truk. Bahkan, terutama soal izin tambang yang masih belum tegas.
“Terpenting infrastuktur, rambu-rambu jalan itu harus disiapkan, kantong parkir juga harus ada. Izin tambang bagaimana juga harus diperketat,” ucapnya.
Soal persaingan usaha, ujar Irham, tidak akan menjadi masalah. Sebab, sudah ada pasar tersendiri untuk truk. Tinggal sebenarnya yang akan terdampak pastinya masyarakat.
“Persaingan pasti ada itu tidak masalah, karena itu bisnis dan mereka sudah ada pasar tersendiri, dari bisnis tidak akan berpengaruh, tinggal bagaima mengatur lalu lintas dan pengisiannya.
BACA JUGA : Anggap Remeh Program Walikota Serang, Budi Rustandi Semprot Camat Serang Basuni
Jangan sampai macet dan menyusahkan masyarakat. Artinya harus diatur. Bahkan, harus koordinasi Pempriv Jabar dengan Pemprov Banten,” paparnya.
Irham menyatakan, pihaknya juga meminta Pemprov Banten untuk mempeluas jalur jalan ke tambang, misalnya di Bojonergaa itu harusnya sudah dua jalur. Karena itu akan berisiko jika tidak dibangun jalur baru.
“Jalan Bojonegara itu harusnya sudah ada dua jalur. Artinya itu akan mengurangi risiko kerugian besar buat masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo saat dikonfirmasi Banten Raya mengatakan bahwa truk truk tambang dari Jawa Barat memang sudah eksodus ke Banten sejak lama.
BACA JUGA : Bayar Pajak Lebih Awal, Warga Banten Langsung Dapat Hadiah
Menurut Tri, dalam waktu satu hari wilayah lokasi tambang di Banten dilalui sekitar 1.000-2.000 unit truk bertonase besar.
“Coba liat aja itu yang jalan ke arah Bojonegara, setiap hari ada seribu sampai dua ribu truk yang lalu lalang ke arah sana.
Ya itu (eksodus) kan sudah lama sebenernya, sejak tambang di Jawa Barat ditutup. Bukan mau eksodus karena ada demo sopir truk di gedung sate itu,” ujar Tri.
Tri mengatakan, langkah dan upaya yang dilakukan Pemprov Banten sudah dilakukan, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten nomor 567 tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional truk tambang.
BACA JUGA : Dekatkan Layanan Keuangan, Bank BJB Hadir di Pasar Gembrong Sukasari
Tri menjelaskan, dalam pergub tersebut Pemprov Banten membatasi operasional truk tambang hanya boleh beropasi pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 sampai 05.00.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan raya arteri akibat muatan lebih yang diangkut truk.
“Kalau pun masih ada yang bandel, beroperasi siang hari atau bukan di jam operasional, ya kita akui memang belum bisa menertibkan 100 persen.
Yang lolos masih banyak, tapi kita kurangi kemacetan di jalan arteri agar mereka masuk langsung ke dalam tol. Ke depan kami akan lebih tingkatkan pengawasannya,” ujar Tri. (uri/rahmat)






