BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin menginstruksikan BKPSDM Kota Serang untuk menahan surat keputusan (SK) Walikota Serang tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 yang berdomisili di luar Kota Serang.
Penahanan SK Walikota Serang tentang PPPK dilakukan, agar para PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang pindah domisili ke Kota Serang.
Ancaman penahanan SK Walikota Serang tentang PPPK itu disampaikan Syafrudin saat sambutan penyerahan SK Walikota Serang yang digelar di Gedung Gelanggang Remaja (GGR), kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Rabu 5 Juli 2023.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Berharap Hamas Lahirkan Kader Berkualitas
Syafrudin mengatakan, penahanan SK Walikota Serang tentang PPPK dilakukan agar para PPPK yang masih berdomisili di luar Kota Serang, segera pindah ke Kota Serang.
“Waktu saya jadi PNS juga langsung mutasi ke Kota Serang ketika dapat SK,” ujar Syafrudin, dalam sambutannya.
Syafrudin menjelaskan, para PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang tidak segera pindah ke Kota Serang, akan mempengaruhi kinerja PPPK.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Berharap Hamas Sinergi dengan Pemkot Serang
“Makanya cepat mutasi ke Kota Serang, karena gak bener kerjanya, berangkatnya jam berapa dari rumahnya,” jelas dia.
Syafrudin menginstruksikan kepada BKPSDM Kota Serang untuk mendata jumlah PPPK yang masih berdomisili di luar Kota Serang, sekaligus membuat surat pernyataan pindah domisili ke Kota Serang.
“Kepala BKPSDM tolong dibuat pernyataan pindah domisili ke Kota Serang. Pokoknya pindah. Bikin KTPnya gratis,” titahnya.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Ajak Masyarakat Tauladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Syafrudin mengakui penahanan SK Walikota Serang tentang PPPK menyalahi aturan. Namun Syafrudin berharap para PPPK yang masih berdomisili di luar Kota Serang, agar segera pindah domisili ke Kota Serang.
“Kalau menyalahi aturan iya. Tapi saya berharap kepada masyarakat PPPK yang di luar Kota Serang, nggak mungkin akan bagus kerjanya kalau domisilinya di Luar Kota Serang,” jelasnya.
Syafrudin mengaku pihaknya akan menahan SK Walikota Serang tentang PPPK bagi para PPPK yang masih berdomisili di luar Kota Serang selama sepekan.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Minta UT Serang Sinergitas Kembangkan SDM
“Jadi sementara saya tahan dulu seminggu. Saya tahan supaya berdomisili di Kota Serang,” katanya.
Syafrudin pun menyampaikan permohonan maaf secara langsung apabila PPPK yang domislinya masih di luar Kota Serang SKnya ditahan oleh BKPSDM Kota Serang.
“Jadi apabila PPPK yang domislinya di luar Kota Serang ini mohon maaf sementara ditahan dulu SKnya. Segera mutasi ke kota Serang,” pintanya.
BACA JUGA:Lepas Gita Satria Kaibon ke Fornas Jabar, Walikota Syafrudin Berharap Bawa Pulang Prestasi Terbaik
Syafrudin berharap PPPK yang telah menerima SK Walikota Serang, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Saya berharap kepada semua yang menerima SK pada hari ini sejumlah 942 ini yang pertama bisa melaksanakan tugas dengan baik karena menjadi PPPK itu sulit,” katanya.
Syafrudin juga mengharapkan, PPPK harus menjadi tauladan lingkungan masyarakatnya, karena jabatannya setara PNS.
BACA JUGA:HUT Ke-5 RSUD Kota Serang, Walikota Syafrudin Minta Pelayanan Kesehatan Jangan Dibeda-bedakan
“Kemudian kalau sudah seperti ini, ini ditengah-tengah masyarakat harus bisa menjaga nama baik karena P3K itu sama dengan PNS yang lain. Jabatan juga sama. Kemudian tunjangan sama, gaji juga sama. Tidak ada bedanya. Hanya bedanya itu terakhir tidak menerima pensiun tapi juga menerima Taspen,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono menyebutkan, jumlah PPPK yang menerima SK sebanyak 942 orang terdiri dari 905 tenaga guru, 26 tenaga kesehatan, dan 11 tenaga teknis.
“Yang PPPK domisili luar Kota Serang ada sekitar 50-an,” kata Karsono. ***
.