Trending

Baru Aja Mau Terima SK, Walikota Syafrudin Instruksikan BKPSDM Tahan SK PPPK yang Domisili di Luar Kota Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin menginstruksikan BKPSDM Kota Serang untuk menahan surat keputusan (SK) Walikota Serang tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 yang berdomisili di luar Kota Serang.

Penahanan SK Walikota Serang tentang PPPK dilakukan, agar para PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang pindah domisili ke Kota Serang.

Ancaman penahanan SK Walikota Serang tentang PPPK itu disampaikan Syafrudin saat sambutan penyerahan SK Walikota Serang yang digelar di Gedung Gelanggang Remaja (GGR), kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Rabu 5 Juli 2023.

BACA JUGA:Walikota Syafrudin Berharap Hamas Lahirkan Kader Berkualitas

Syafrudin mengatakan, penahanan SK Walikota Serang tentang PPPK dilakukan agar para PPPK yang masih berdomisili di luar Kota Serang, segera pindah ke Kota Serang.

“Waktu saya jadi PNS juga langsung mutasi ke Kota Serang ketika dapat SK,” ujar Syafrudin, dalam sambutannya.

Syafrudin menjelaskan, para PPPK yang berdomisili di luar Kota Serang tidak segera pindah ke Kota Serang, akan mempengaruhi kinerja PPPK.

BACA JUGA:Walikota Syafrudin Berharap Hamas Sinergi dengan Pemkot Serang

“Makanya cepat mutasi ke Kota Serang, karena gak bener kerjanya, berangkatnya jam berapa dari rumahnya,” jelas dia.

Syafrudin menginstruksikan kepada BKPSDM Kota Serang untuk mendata jumlah PPPK yang masih berdomisili di luar Kota Serang, sekaligus membuat surat pernyataan pindah domisili ke Kota Serang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button