Trending
Baru Dilantik, Dua PPK ASN Dikabarkan Mundur
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menjelaskan, penyelenggara PPK dari ASN nantinya tidak boleh mendapatkan TPP. Hal itu, kata dia, sesuai PerBKN Nomor 16 Tahun 2022.
“Gaji masih, untuk tunjangan tidak boleh,” ucapnya.
Untuk diketahui, tidak diperbolehkannya PPK dari ASN menerima TPP tersebut berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Tunjangan atau honor hanya diberikan dari lembaga dimana ASN tersebut bertugas.(uri)