Trending

Baru Terbongkar Sekarang, Ini Alasan Sebenarnya Kemenpan-RB Hapus Pegawai Honorer di November 2023

Dari jumlah tersebut, pemerintah memutuskan bakal mengangkat 860 tenaga honorer menjadi PNS. Sementara, sisanya yang tidak diangkat adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria.

BACA JUGA: Kasihan 3 Tahun Nasib 34 Guru Honorer P1 di Kota Serang Digantung Belum Diangkat PPPK

“Saat didata ulang membengkak menjadi 600 ribuan”, ungkapnya.

Pembengkakan itulah, ujarnya yang mendorong adanya Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014 yang mengatur hanya ada dua kategori pekerja.

Yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan demikian, tidak boleh lagi ada tenaga honorer di instansi pemerintah. Pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer,”.

BACA JUGA: Sekda Nanang Saefudin Akui di Pemkot Serang Masih Ada Tenaga Honorer ‘Siluman’

“Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh, tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau,” jelasnya lagi.

Sementara itu, di Kota Cilegon salah satunya Dedi honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) di Kota Cilegon yang memiliki nasib paling ngenes karena sudah mengabdi 20 tahun.

Bahkan, dirinya tidak percaya jika nanti pada November 2023 ini akan diberhentikan sebagai pegawai honorer pemerintahan.

Hal itu juga akan membuat dirinya kebingungan mencari pekerjaan di tengah usianya yang tidak memungkinkan lagi melamar pekerjaan.

Dedi menyatakan, ia bersama dengan rekan-rekan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button