Trending

Bawaslu Kabupaten Lebak Awasi Aktivitas Medsos ASN, Jaga Netralitas Aparatur Pemerintahan

BANTENRAYA.CO.ID– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Lebak, melarang keras kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lebak membuat konten dan postingan, memberikan like comment share postingan pemilu, bergabung di grup pemenangan, dan tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu 2024.

Apabila melanggar maka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Related Articles

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, sejak adanya larangan like comment share itu pihaknya sudah melakukan pengawasan melalui masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam yang ada di setiap kecamatan.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Penghasilan Pengamen di Lebak Kalahkan Gaji ASN 

SK diteken lima pimpinan kementerian dan lembaga, di antaranya Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

“Kami sudah instruksikan ke Panwascam untuk mengawasi ASN terkait netralitas, dan kami terus sosialisasikan agar ASN netral, awas saja kalau melakukan itu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Senin 25 September 2023.

Ia mengungkapkan, aturan tersebut diberlakukan untuk menunjukkan sikap dan netralitas ASN di seluruh Indonesia dalam pencalonan presiden dan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, terkait larangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebak akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak menindaklanjutinya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button