BANTENRAYA.CO.ID – Siti Nazia (38) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang bersama bayinya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Serang selama 8 bulan.
Nazia bisa bebas setelah mendapatkan program pembebasan sementara bagi narapidana atau cuti bersyarat (CB) pada Minggu (20 Juli 2025).
Diketahui, Siti Nazia merupakan terpidana penipuan bisnis jual beli elektronik dan emas dengan kerugian Rp30 juta.
Nazia dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang karena terbukti sebagaimana pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Cilegon Gelar Operasi WIRAWASPADA 2025
Ditemui di Rutan Serang, Siti Nazia mengaku bahagia dapat bebas bersama bayinya, setelah delapan bulan bersama di dalam tahanan.
Selama penahanan, petugas Rutan selalu memenuhi kebutuhan anaknya yang saat ini telah berusia 1,2 tahun.
“Rasanya senang sekali bisa bebas. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh petugas rutan, kepala rutan, semuanya yang sudah membantu dan memberikan dukungan untuk kebutuhan anak saya,” katanya kepada awak media, Sabtu (19 Juli 2025).
Nazia mengungkapkan meski dalam kondisi terbatas. Selama dalam tahanan, bayi laki-lakinya itu selalu mendapatkan perhatian penuh dari petugas maupun teman-teman di dalam tahanan.
Segel Terbuka, Aktivitas Keluar Masuk SDN Kuranji Normal
“Selama merawat anak, tidak ada kendala, Alhamdulillah. Banyak yang bantu, baik dari petugas maupun sesama tahanan perempuan. Mereka semua sangat mendukung,” ungkapnya.
Nazia menegaskan dia dan bayinya itu akan kembali ke kampung rumah berkumpul dengan dua anaknya yang lain.
Saat itu, dirinya tengah menunggu kerabatnya yang akan menjemputnya di Rutan Serang. “Ada yang jemput, adik saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Rangga Permata mengatakan jika secara aturan seharusnya bayi tidak diperkenankan tinggal di dalam rutan.
Tangis Pilu Kepsek SDN Kuranji Yang Gerbang Masuknya Kembali Disegel Ahli Waris
Namun karena kondisi khusus dan pertimbangan kemanusiaan bayi diperbolehkan ikut dengan warga binaannya.
“Harusnya memang tidak diperkenankan membawa anak ke dalam.
Tapi karena ibunya tidak ingin berpisah, kami tetap melayani semaksimal mungkin, terutama untuk kebutuhan dasar anaknya,” katanya.
Namun, Rangga mengungkapkan rutan memiliki kebijakan mengizinkan balita tinggal bersama ibu kandungnya hingga usia anak masih di bawah 3 tahun, dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 23 tahun 2021.
Puluhan Kios di Stadion Maulana Yusuf Dibongkar
“Kami punya pegawai perempuan dan juga dukungan dari tahanan perempuan lainnya.
Sehingga perawatan anak bisa dilakukan bersama-sama. Hingga hari pembebasan, keduanya dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Rangga menegaskan Nazia dibebaskan setelah memenuhi ketentuan dua per tiga masa hukuman dan berhak mendapatkan cuti bersyarat.
Meski begitu, Nazia tetap diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan. “Yang bersangkutan mendapat hak cuti bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidananya,” katanya. (darjat)





