Trending

Belasan Tahun Tidak Berizin, Pemkot Tutup 6 Peternakan Ayam di Walantaka

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup enam peternakan ayam di beberapa lokasi di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (19/1/2023).

Penutupan peternakan ayam di enam lokasi itu dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang.

Selain itu, keberadaan peternakan yang di enam lokasi tidak ada perizinan satu pun, baik dari OSS maupun dari OPD terkait di Kota Serang. Oeternakan juga mengganggu aktivitas warga, karena menimbulkan bau yang tidak sedap, termasuk juga menimbulkan lalat yang mengganggu kesehatan masyarakat.

Asda I Kota Serang Subagyo yang memimpin penutupan peternakan ayam di enam lokasi tersebut mengatakan, Pemkot Serang menutup peternakan ayam tersebut karena menyalahi aturan. Enam peternakan ayam itu di antaranya berada di Kelurahan Cigoong, Kelurahan Lebak Wangi, Kelurahan Pabuaran, dan di Kelurahan Pengampelan.

“Jadi ada enam lokasi yang kita tutup, dan penutupan itu juga berdasarkan surat dari Walikota, tentang penutupan kegiatan usaha peternakan yang ada di enam lokasi di Kecamatan Walantaka,” ujar Subagyo, kepada Banten Raya.

Subagyo menegaskan, dengan penutupan secara serentak ini usaha peternakan ayam khususnya di Kecamatan Walantaka dilarang.

“Kalau untuk di Walantaka sesuai dengan RTRW Kota Serang kan tidak diperbolehkan ada peternakan, sehingga memang tidak dapat diizinkan untuk keberadaannya untuk di Kecamatan Walantaka baik dari tata ruang maupun dari perizinan-perizinan lain,” tegas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button