Trending

Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantri SH Suntikkan Diphenhydramine ke Tubuh Kades

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama menduga Mantri SH sudah berniat melakukan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong.

“Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada mens rea, jadi pasalnya bukan 338, atau jo 351, tapi dugaannya 340 itu keinginan keluarga, hukumannya 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati,” katanya.

Eki menjelaskan bukan tanpa alasan, keluarga menyebut SH telah melakukan upaya pembunuhan berencana. “Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami, tapi kita sudah mempunya analisa hukum, sudah kita pelajari, karena disini ada mens rea, ada niat harus dipahami ada niat,” jelasnya.

Meski begitu, Eki akan menyerahkan proses hukum Mantri SH kepada penyidik kepolisian.
“Kami sebagai kuasa hukum korban, dan keluarga korban, proses ini kami serahkan kepada pihak kepolisian, tersangka sudah diamankan,” tandasnya.

Eki mengatakan, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya peristiwa pembunuhan tersebut kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. “Kita sudah melakukan upaya dengan tanda bukti lapor dengan dugaan untuk sementara adalah pasal 338 atau junto 351,” ujar Eki.

Eki meyakini bahwa pelaku sudah ada rencana melakukan pembunuhan karena saat datang ke rumah korban pelaku sudah membawa alat suntik yang berisi obat keras atau racun dan ketika terjadi cekcok antara pelaku dengan korban pelaku langsung menyuntikan alat suntiknya ke punggung korban.

“Pada saat itu korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dibawa ke puskesmas namun akhirnya dirujuk ke rumah sakit Banten karena puskesmas tidak sanggup menangani. dalam keadaan tidak sadar itu korban mengeluarkan busa di mulutnya. Saat kejadian korban dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit seperti jantung dan lainnya,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button