Trending

Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantri SH Suntikkan Diphenhydramine ke Tubuh Kades

Sementara itu, Keluarga besar Kepala Desa Curuggoong Salamunasir yang menjadi korban pembunuhan dengan cara disuntik oleh mantri bernama Suhendi mengharapkan pihak kepolisian menerapkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau pasal pembunuhan berencana.

Setelah dilakukan otopsi di RSUD Banten, jasad Salamunasir dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) Curuggoong Beji tidak jauh dari rumah orangtunya dengan diiringi isak tangis keluarganya.

Pantauan Banten Raya di rumah orangtua korban, kemarin, sejumlah warga berkumpul untuk mendoakan almarhum. Sementara rekan korban sesama kepala desa juga silih berganti datang untuk bertakziah, begitu juga dengan pegawai kecamatan dan pegawai dari Pemkab Serang.

Sekretaris Desa Curuggoong yang juga kerabat korban Maskun mengatakan, kejadian pembunuhan dengan cara disuntik tersebut diluar dugaan pihak keluarga, pegawai desa, dan masyarakat. “Keseharian beliau (korban) bagus tapi ternyata ada orang lain yang mengingkan kematiannya. Korban memiliki empat orang anak,” katanya.

Sebagai orang yang dekat dengan korban, Maskun mengaku korban tidak pernah bercerita apa-apa tentang pelaku. “Dengan pelaku sepertinya hanya kenal biasa, cuma ada keterkaitan tugas seorang istri tersangka, mungkin di situ ada pikiran lain sehingga ada kesalah pahaman pada tersangka atau pelaku. Pelaku ini lahirnya di Rangkasbitung, menikah sama orang Desa Kadubereum,” paparnya. (darjat/tanjung)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button