Trending

Belum Semua Terapkan PTM 25 Persen

Namun, Pemkot Serang telah berencana akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang pembatasan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya perubahan status Kota Serang yang sebelumnya level 2 turun ke level 3.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Syafrudin, pihaknya telah membahas mengenai hal tersebut bersama Forkompinda Kota Serang, Senin (31/1/22).”Iya. Kita sudah membicarakan dengan pak Sekda. Kita akan buat Perwalnya hari ini. Mudah-mudahan besok sudah keluar sesuai dengan anjuran pemerintah pusat,” ujar Syafrudin ditemui usai pelantikan Pengurus KONI Banten di Museum Negara, Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (2/2/2022).

Perihal instruksi Gubernur Banten tentang pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 25 persen, Pemkot Serang akan mengikuti kebijakan tersebut.”Saya kira memang kami harus mengikuti aturan itu. Apalagi sudah level tiga,” ujar Syafrudin.

Namun saat singgung mulai kapan pelaksanaannya, Syafrudin mengaku akan menggelar rapat terlebih dahulu bersama Forkompinda Kota Serang.

“Nanti kita rapatkan kembali dengan forum pimpinan daerah disesuaikan dengan level . Aturan dari pusat kita akan ikuti. Secepatnya dalam Minggu ini. Karena kalau sudah level tiga harus membuat Perwal kembali,” jelasnya.

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, rencana pembatasan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan diberlakukan, menyusul Kota Serang turun ke level 3.”Tentu kegiatan tatap muka belajar kita akan batasi, keramaian juga akan kita batasi, sesuai dengan level tiga,” kata Nanang. (tohir/harir/mg-uqel)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button